Meningkatkan Kualitas Kinerja PTSP Perlu Dukungan Berbagai Pihak

Tanggal Publikasi Sep 24, 2013
645 Kali
Untuk mendorong terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif, daerah harus melakukan pembenahan di segala bidang, melakukan penataan kelembagaan termasuk regulasi, penataan SDM, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan kinerja guna menciptakan pelaku usaha dan investor di daerahnya.

Untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha pada lembaga PTSP perlu dukungan dari berbagai pihak: instansi kementerian/lembaga di tingkat pusat dan pemda secara terus menerus dan berkelanjutan.

Hal itu merupakan poin penting yang ditekankan oleh Dr. H. Muh. Marwan, M.Si., Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kemajuan Pelaksanaan Dekonsentrasi PTSP Semester I Tahun 2013, pada 15-17 Juli 2013, di Jakarta.

Itu sebabnya, menurut beliau, dukungan Dekonsentrasi (Dekon) PTSP dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri hendaknya bisa dioptimalkan dan dilaksanakan sesuai dengan program atau kegiatan yang telah ditetapkan.

“Tujuan utama dan terpenting pemberian Dekon PTSP adalah untuk memfasilitasi dan mendorong pembentukan lembaga PTSP kabupaten/kota yang belum membentuk di wilayahnya,” tandas beliau.

Menurut beliau, hal itu sesuai dengan komitmen target yang ditetapkan pada tahun 2013 seluruh kabupaten, bahwa kota di wilayah provinsi penerima Dekon PTSP harus sudah membentuk lembaga PTSP.

“Saya ingin menekankan kembali di sini, bahwa kita harus bisa lebih fokus dan berkonsentrasi penuh, agar dapat merealisasikan target pencapaian pada kegiatan ini,” imbuh beliau.

Rapat koordinasi tersebut merupakan bentuk upaya untuk evaluasi supaya mengetahui sejauhmana kemajuan pelaksanaan Dekon PTSP, sehingga dapat ketahui progres, kendala, dan permasalahan serta kemungkinan usulan untuk perbaikan dan penyempurnaan program/kegiatan ke depan.

Evaluasi kemajuan pelaksanaan Dekon PTSP tersebut tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan Dekon PTSP dari sisi kemajuan realisasi fisik dan keuangan secara administratif saja, tapi juga mereview secara subtantif kegiatan-kegiatan yang didukung dana Dekon ini, apakah sudah tepat sesuai dengan kebutuhan atau perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan program/kegiatan yang lebih signifikan ke depan.

Karena itu, kata beliau, rapat koordinasi tersebut merupakan media untuk mendiskusikan solusi terhadap permasalahan dan kendala pelaksanaan dana Dekon. Selain itu, juga untuk penyampaian usulan perbaikan program/kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas penyelenggaraan PTSP di daerah.

Pada 2013, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah mengalokasikan dana Dekon PTSP kepada 32 daerah provinsi. Dekon tersebut diperuntukan sebagai dana pembinaan penyelenggaraan PTSP provinsi, kabupaten/kota untuk dukungan pelaksanaan kegiatan.

Dalam perkembangannya, jumlah daerah yang telah membentuk kelembagaan PTSP hingga saat ini, dari 530 daerah provinsi, kabupaten/kota yang telah membentuk PTSP ada sebanyak 467 daerah (88%) yang terdiri dari 26 provinsi, 345 kabupaten dan 96 kota. Sedangkan daerah yang belum membentuk PTSP, sebanyak 63 daerah (12%) yang terdiri dari 7 provinsi, 69 kabupaten, dan 2 kota.[ds/hkm]