Kemendagri Imbau Komitmen Provinsi Jawa Tengah Dukung Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarang (SBS)

Tanggal Publikasi Mar 31, 2023
381 Kali

JAKARTA - Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Erliani Budi Lestari menghadiri Forum Dialog Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di Jawa Tengah yang digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu, 29 Maret 2023.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan 100% akses air minum layak (termasuk 15% air minum aman), 90% akses sanitasi (air limbah domestik) layak (termasuk 15% akses aman), dan 0% rumah tangga yang mempraktikan SBS di tempat terbuka. Target tersebut sejalan dengan tujuan 6 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Suistainable Development Goals (SDG’s) 2030. Target 0% rumah tangga Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) selaras dengan Pilar 1 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Hingga akhir tahun 2022, Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah penduduk 36.742.501 jiwa yang tersebar di 35 kabupaten/kota masih menjadi provinsi yang belum menerapkan SBS. Hal ini dikarenakan masih terdapat enam kabupaten/kota yang belum SBS, yaitu Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, Purworejo, Banjarnegara, dan Wonosobo. Untuk itu, diperlukan advokasi dalam forum dialog pengambil kebijakan yang melibatkan kementerian/lembaga serta stakeholder terkait lainnya.

Sebagai wujud komitmen terhadap pembangunan layanan sanitasi, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No.87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024 yang mendorong pemerintah daerah berkomitmen melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan integrasi pembangunan sanitasi di daerah. Perencanaan pembangunan sanitasi diharapkan terintegrasi dalam dokumen perencanaan, baik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pada forum tersebut disampaikan strategi mengatasi gap pendanaan sanitasi kabupaten/kota, salah satunya adalah melalui mekanisme pelaksanaan Lokakarya Pendanaan SSK di provinsi yang merupakan forum sinkronisasi program dan kegiatan sanitasi provinsi dan kabupaten/kota. Apabila terjadi gap pendanaan di kabupaten/kota dalam rencana pada tahun pelaksanaan serta pendanaan tersebut sesuai dengan kewenangan para pihak, maka dapat diusulkan melalui forum koordinasi dan sinkronisasi yang diselenggarakan provinsi pusat dan melalui alternatif pendanaan non pemerintah.

Lebih lanjut, Erliani menyampaikan harapan Kemendagri kepada Jawa Tengah dalam mendukung percepatan kabupaten/kota dengan status SBS melalui beberapa hal antara lain: kepala daerah dapat mempertahankan dan meningkatkan komitmennya di enam kabupaten/kota guna mendorong percepatan SBS; mengoptimalisasi peran kelompok kerja (Pokja) dalam membantu tugas kepala daerah dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dan pihak terkait dalam percepatan layanan sanitasi.

“Penyusunan dokumen perncanaan sanitasi, baik Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP) maupun Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) untuk dikawal sehingga siap diintegrasikan guna menjamin percepatan perbaikan layanan sanitasi, utamanya program dan kegiatan SBS sebagai prioritas dan merealisasikan pendanaan dari APBD dan mengkonsolidasikan sumber-sumber pendanaan lainnya untuk percepatan layanan sanitasi berkelanjutan di daerah,” tutup Erliani.