Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Penetapan RDTR untuk Perizinan Berusaha di Daerah

Tanggal Publikasi Mar 31, 2023
772 Kali

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri Rapat Koordinasi Mekanisme Percepatan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Kabinet, Jumat (31/3/2023).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet dan dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kemenkumham dan Kemendagri (Direktorat SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda). 

Tujuan pertemuan membahas tentang mekanisme penetapan RDTR kabupaten/kota oleh Pemerintah Pusat sebagaimana amanat Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

RDTR kabupaten/kota menjadi dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha di daerah.

Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, terdapat rancangan Perkada tentang RDTR kabupaten/kota yang harus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. 

Sesuai Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dimaksud, RDTR kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan peraturan bupati/wali kota (Perkada) paling lama 1 bulan sejak diterbitkannya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. 

Dalam hal RDTR belum ditetapkan dalam waktu 1 bulan, RDTR ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN setelah mendapat persetujuan Presiden. 

Peraturan Menteri ATR/BPN tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota dan selanjutnya bupati/wali kota menetapkan perkada untuk melaksanakan Permen ATR/BPN paling lama 15 hari kerja.

Teridentifikasi salah satu isu kendala pemerintah daerah dalam menetapkan perkada tentang RDTR kabupaten/kota dalam waktu 1 bulan yaitu adanya kebijakan baru dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengharuskan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk rancangan Perkada.

Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto mengatakan selama ini Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam melakukan evaluasi untuk RTRW Provinsi dan konsultasi evaluasi untuk RTRW kabupaten/kota, proses harmonisasi sebagian besar dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham sebelum forum lintas sektor Kementerian ATR/BPN sehingga tidak membebani proses penetapan RTRW yang dibatasi jangka waktu. Hal ini bisa diberlakukan untuk RDTR.

Berkaitan dengan mekanisme penetapan RDTR kabupaten/kota oleh Pemerintah Pusat, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk penyepakatan terkait muatan/substansi pengaturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN.