Izin Memulai Usaha Harus Sesuai Peruntukannya

Tanggal Publikasi Sep 30, 2013
490 Kali
Pemberian perizinan dan non perizinan untuk memulai usaha dalam konteks desentralisasi di Indonesia merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si. mengatakan, penerapan izin dan non izin memulai usaha seharusnya sesuai dengan peruntukannya.

“Penerapan izin dan non izin memulai usaha idealnya memberikan pengaturan khusus bagi kegiatan usaha, yaitu dalam konteks pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha, agar sesuai dengan peruntukannya,” kata Dr. H. Muh. Marwan, M.Si., dalam Rapat Fasilitasi Identifikasi Daerah yang Telah Mengurangi Biaya untuk Berusaha di Provinsi, Kabupaten/Kota, pada 18-20 Juli 2013, di Jakarta.

Beliau menyampaikan hal itu, karena selama ini banyak pengaturan perizinan dan non perizinan yang masih tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bahwa izin yang seharusnya sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan, ternyata masih dianggap sebagai instrumen penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintahan daerah.

Beliau juga menyambut baik pelaksanaan rapat fasilitasi tersebut. Menurutnya, rapat tersebut mempunyai tujuan strategis, yaitu sebagai salah satu solusi pemecahan masalah yang kongkrit bagi daerah dalam rangka untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah.

Dr. H. Muh. Marwan, M.Si., menegaskan, keberadaan PTSP di daerah ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan yang berkaitan dengan berusaha dalam bentuk percepatan waktu pelayanan, pengurangan biaya pelayanan, dan penyederhanaan persyaratan.

Dengan begitu, menurut beliau, diharapkan biaya pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan untuk memulai berusaha di daerah bisa dikurangi atau menjadi lebih kecil.[ds/hkm]