Kemendagri Imbau Pemda Prioritaskan Perencanaan dan Penganggaran Air Minum untuk Masyarakat

Tanggal Publikasi May 10, 2023
517 Kali

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan air minum sebagai kebutuhan pokok harus menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah yang wajib diberikan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Erliani Budi Lestari pada rapat koordinasi pusat dan daerah terkait integrasi arah kebijakan dan sasaran nasional dalam penyediaan air minum layak dan aman Tahun Anggaran 2023, Selasa (9/5/2023) di Novotel Cikini, Jakarta.

Capaian akses air minum layak pada tahun 2022 berada di angka 91,05%, sehingga masih ada gap sebesar 8,95% yang harus dipenuhi dalam sisa waktu 2 tahun. Meski begitu, capaian akses air minum layak di Indonesia (secara nasional) dalam jangka panjang memperlihatkan tren yang meningkat dari tahun 2019 hingga 2022. 

”Untuk akses air minum aman pada tahun 2022, Indonesia baru mencapai 6,7%, dan ditargetkan dapat mencapai 15% pada 2024 berada di angka 15%. Sedangkan untuk akses air minum melalui jaringan perpipaan sampai dengan 2018 baru mencapai 20,14%, dan ditargetkan mencapai 30% pada tahun 2024 (RPJMN 2020-2024),” ungkap Erliani.

Erliani menambahkan pekerjaan rumah untuk akses air minum aman dan akses jaringan perpipaan masih cukup besar. Oleh karena itu, perlu meningkatkan lagi kinerja dalam pemenuhan air minum untuk memenuhi hak dasar warga di sektor air minum. 

Berdasarkan fasilitasi Rakortek tahun 2023, rata-rata capaian rumah tangga yang menempati hunian akses air minum layak pada tahun 2022 adalah sebesar 59,67%. Ada beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selata, Maluku, Maluku Utara, dan 4 Daerah Otonom Baru Papua yang belum menyampaikan capaian air minum tahun 2022 pada Rakortekrenbang 2023. 

Dari aspek analisis pagu anggaran 2024, diketahui bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki pagu indikatif tertinggi tahun 2024 untuk indikator Persentase Rumah Tangga yang Menempati Hunian dengan Akses Air Minum Layak dengan alokasi sebesar Rp 296.647.772.000. 

“Hingga dengan tahun 2022, sebanyak 238 (61%) BUMD air minum menyandang status kinerja SEHAT,  101 (26%) BUMD air minum menyandang status KURANG SEHAT, dan 50 (13%) BUMD air minum berkinerja buruk dan menyandang status SAKIT. Kinerja tersebut tidak berbanding lurus dengan status Full Cost Recovery (FCR) yang disandangnya. Artinya, tidak semua BUMD yang SEHAT secara otomatis berstatus FCR, hanya sebanyak 143 (37%) BUMD air minum yang berstatus FCR sampai tahun 2022. Mayoritas BUMD air minum yakni sebanyak 246 (63%) masih menyandang status Non-FCR,” terang Erliani.

Erliani melanjutkan, untuk mencapai target pembangunan nasional air minum perlu dilakukan penyelarasan antara target dari level nasional hingga ke provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut ditentukan oleh dukungan pemerintah daerah. Muatan utama RPJPN dan RPJPD memiliki banyak kesamaan, sehingga dukungan pemerintah daerah melalui RPJPD dalam memenuhi target RPJPN dapat diselaraskan. 

Dalam penyelarasan permasalahan dan isu strategis RPJPN dengan RPJPD, pada sektor air minum, diperlukan pengelompokan masalah yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk merumuskan permasalahan pembangunan yang mengacu pada arah, kebijakan, dan prioritas RPJPN pada sektor tersebut. 

“Pengelompokan masalah juga didetailkan menurut daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sehingga pemerintah daerah dapat melihat penilaian pusat terhadap kinerja pengelolaan air minum, sanitasi dan persampahan untuk daerah masing masing,” kata Erliani.

Acara ditutup oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud dengan menyampaikan beberapa rekomendasi terkait pemenuhan akses air minum. 

Pertama, pemenuhan akses air minum layak dan aman harus menjadi prioritas pembangunan daerah dalam RPJPD, RPJMD, dan dalam penyusunan rencana dan anggaran tiap tahunnya sebagai bagian integral pemenuhan Standar Pelayanan Minum (SPM) air minum. 

Kedua, perlu dilakukan sinkronisasi dokumen perencanaan jangka panjang antara pusat dan daerah dan sinkronisasi antara dokumen jangka panjang di daerah dengan rencana jangka menengah, tahunan, dan dokumen anggarannya, dengan menyelaraskan indikator pembangunan dan targetnya. 

Ketiga, daerah perlu memfokuskan pada pemenuhan akses air minum aman sebagai bagian dari sasaran pokok RPJPD 2025-2045. 

Keempat, pemerintah pusat dan daerah perlu mengoptimalkan seluruh potensi sumber pendanaan pemerintah dan swasta dalam memastikan pemenuhan akses air minum bagi masyarakat. 

Kelima, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas BUMD air minum dalam mengoperasikan dan memenuhi akses bagi masyarakat dengan mengoptimalkan inovasi teknologi dan memperhatikan kelestarian lingkungan.