Pemerintah Targetkan Penurunan Stunting Sebesar 14 Persen Tahun 2024

Tanggal Publikasi May 25, 2023
990 Kali

JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyampaikan pesan Presiden RI Joko Widodo pada Rakernas Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana serta Percepatan Penurunan Stunting pada Rabu (27/1/2023) lalu agar pemerintah pusat dan daerah fokus pada pencapaian target penurunan stunting sebesar 14% pada 2024. 

"Beliau menyampaikan melalui gerakan kita bersama, semuanya bergerak, angka itu bukan angka yang sulit untuk dicapai asal semuanya saling bekerja bersama-sama," kata Restuardy saat menutup kegiatan asistensi dan supervisi daerah dalam penguatan kapasitas Pemda terhadap pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi stunting Tahun Anggaran 2023 melalui Zoom Meeting, Selasa (23/5/2023) di Sentral Cawang Hotel Jakarta.  

Berdasarkan perbandingan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 dan 2022, terdapat enam provinsi yang data stuntingnya mengalami peningkatan antara lain: Kalimantan Timur (1,1%), Sulawesi Barat (1,2%), Nusa Tenggara Barat (1,3%), Sumatera Barat (1,9%), Papua Barat (3,8%), dan Papua (5,1%). 

"Diharapkan masing-masing provinsi dapat mengkalkulasi target penurunan stunting di setiap kabupaten/kota untuk mencapai target 17,5% di tahun 2023 dan 14% di tahun 2024," ungkap Restuardy. 

Restuardy menilai tantangan berikutnya dalam penurunan stunting berdasarkan data monitoring pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Stunting dari 29 cakupan layanan esensial secara nasional tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 29 cakupan layanan dimaksud, belum semuanya memenuhi target. 

"Terdapat cakupan layanan yang masih rendah di antaranya remaja putri yang menerima layanan pemeriksaan status anemia (hemoglobin); keluarga berisiko stunting yang mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi; serta keluarga berisiko stunting yang mendapatkan promosi peningkatan konsumsi ikan dalam negeri," terang Restuardy.

Oleh karena itu, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia, menjadi landasan hukum dan pedoman bersama dalam merumuskan dan menyusun upaya akselerasi penurunan stunting, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. 

Berdasarkan Perpres 72/2021 tersebut, maka sebagai salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah daerah adalah melalui pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi yang menjadi instrumen dalam bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota sejak 2019 serta terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran di daerah. 

Tujuannya untuk mendorong upaya penurunan stunting di daerah sehingga dapat dilaksanakan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. 

Melalui kegiatan analisis situasi; integrasi perencanaan dan anggaran; rembuk stunting; advokasi regulasi daerah; pembinaan kader dan pemerintahan desa/kelurahan; manajemen data; publikasi data stunting; serta reviu kinerja tahunan diharapkan setiap aspek yang mendorong pengarusutamaan stunting sebagai prioritas nasional dapat berjalan efektif di daerah. 

Restuardy mengatakan Kemendagri bekerjasama dengan beberapa kementerian/lembaga terkait telah mendorong efektivitas pelaksanaan konvergensi penurunan stunting melalui dukungan kebijakan; beberapa pedoman dan petunjuk teknis; serta kegiatan-kegiatan konsolidasi, pembinaan, pembimbingan, dan peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah. 

"Terutama dalam rangka implementasi penyesuaian kebijakan yang terdapat pada Perpres 72/2021 dan RAN PASTI yang tentunya membutuhkan beberapa Petunjuk Teknis (Juknis) dan dukungan kebijakan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah," imbuh Restuardy.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Budiono Subambang mengatakan kegiatan asistensi dan supervisi bertujuan untuk mendukung salah satu tugas dan fungsi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yaitu, pembinaan umum kepada pemerintah daerah dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah melalui perumusan kebijakan, strategi dan pembangunan daerah di bidang keseha

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 440.5.7/4190/Bangda tentang pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tanggal 1 Maret 2023 dan evaluasi pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting tahun 2022 dan persiapan pelaporan tahun 2023.

Peserta yang diundang dalam pertemuan ini terdiri dari kementerian/lembaga antara lain: Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas, dan BKKBN; Bappeda di 34 Pemerintah Provinsi; serta Bappeda di 34 kabupaten/kota.