Kemendagri Ingatkan Pemda Perkuat Koordinasi dalam Pelaksanaan kegiatan DAK

Tanggal Publikasi Jun 02, 2023
346 Kali

Jakarta - Guna mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia, Kementerian PPN/ Bappenas menggelar Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut turut menghadirkan sejumlah Kementerian/ Lembaga terkait, termasuk Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

"Yang ingin dicapai melalui rapat Sosialisasi ini adalah penjelasan terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 dan upaya kita bersama secara berkelanjutan untuk memperbaiki kebijakan DAK," kata Taufik Hanafi selaku Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas / Sekretaris utama Bappenas di sela-sela pembukaan Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Tahun 2024 di Jakarta.

Pelaksanaan Sosialisasi Arah Kebijakan DAK tahun 2024 turut melibatkan Kemendagri sebagai Narasumber yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, yang menyampaikan materi mengenai Integrasi Perencanaan DAK ke dalam RKPD.

“Dalam konteks perencanaan DAK, Pemerintah Daerah harus memperhatikan beberapa regulasi pendukung dalam proses perencanaan. Dalam proses pengintegrasian perencanaan DAK ke dalam RKPD, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan Permendagri No. 86 Tahun 2017 terkait RKPD Perubahan, ujar Restuardy Daud selaku Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi. 

Pihaknya juga ingin memastikan jika Pemerintah Daerah memperhatikan business process antara perencanaan DAK ke perencanaan reguler, serta memperkuat konsolidasi Tim Koordinasi DAK di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana amanat SEB 3 Menteri Tahun 2008 sebagai salah satu langkah mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan DAK.

Lebih lanjut Restuardy Daud meminta agar pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi usulan kegiatan dapat lebih tajam dan fokus serta mulai mengaktifkan SIPD agar proses pelaksanaan DAK mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi dapat terintegrasi dengan baik.