Kemendagri Dorong Pemda dalam Peningkatan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak Aman

Tanggal Publikasi Jun 21, 2023
643 Kali

Bogor – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan Rakor Peningkatan Komitmen dan Kapasitas Untuk Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Layak Aman Anggaran 2023.

Kegiatan rakor tersebut sebagai upaya untuk mengidentifikasi dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan air minum dan sanitasi aman, serta mengkonsolidasi data dan informasi pemetaan pencapaian akses air minum aman.

"Pemerintah telah menentukan target di dalam RPJMN 2020-2024 pada bidang air minum dan sanitasi yaitu 100% akses air minum layak, 15% akses air minum aman, dan 30% akses air minum perpipaan (Pembangunan 10 juta Sambungan Rumah)," kata Plh Dirjen Bina Bangda di sela-sela rakor di Bogor, Selasa, (20/06/2023).

Berdasarkan data 2022, pencapaian akses air minum layak telah tercapai 91,05%, akses air minum aman telah tercapai 11,8%, dan akses air minum perpipaan telah tercapai 19,47%. 

Masih terdapat kesenjangan sekitar 8,95% pada akses air minum layak, 3,2% pada akses air minum aman, dan 10,53% pada akses air minum perpipaan sebagaimana ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024. 

"Jika dikaitkan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) maka pencapaian pada bidang air minum masih jauh”, ungkapnya. 

Sementara itu, berdasarkan data yang diolah dalam SIPD Kemendagri, terdapat pengurangan jumlah kegiatan di Program Air Minum untuk provinsi dan kabupaten/kota dari tahun 2019 hingga 2023. 

Hal ini disebabkan semakin banyaknya daerah yang melakukan penyesuaian ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, di mana hanya terdapat satu kegiatan untuk program air minum.

Seiring penyesuaian dengan peraturan tersebut, jumlah kegiatan perlahan akan menjadi sama dengan jumlah provinsi/kabupaten/kotanya. 

"Tren indikasi anggaran sektor air minum mengalami penurunan dikarenakan pandemi Covid-19 dari tahun 2019 ke 2020, namun setelahnya sampai dengan tahun 2022 anggaran sektor air minum selalu meningkat," jelas Sri Purwaningsih.

Lebih lanjut, pada level provinsi anggaran air minum daerah meningkat sebesar 190%, dan pada level kabupaten/kota mengalami peningkatan hingga 155%.

Sedangkan, untuk tahun 2023 ini, baru sekitar 85% daerah yang mengisikan data ke dalam SIPD.

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, alokasi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan bentuk kegiatan fisik pelaksanaan SPM Air Minum, digunakan untuk mendanai output utama berupa penambahan sambungan rumah, pembangunan unit baru, penambahan panjang saluran perpipaan, penambahan desa/kelurahan dengan akses air minum, dan penyusunan dokumen.

Sri menambahkan, sampai dengan tahun 2023, pemda masih menunjukkan inkonsistensi antara perencanaan dalam RKPD dengan pengalokasian anggaran pada APBD. Masih banyak daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menetapkan sub kegiatan pengelolaan air minum di RKPD namun tidak ditindaklanjuti dalam APBD.

Dari sisi anggaran, terdapat penurunan anggaran dari pagu di RKPD ke alokasi anggaran di APBD. 

Sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pencapaian target RPJMN 2020-2024, maka diperlukan beberapa strategi dari pemerintah daerah. 

Pertama, melakukan penyesuaian target akses air minum dan sanitasi di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kedua, menyusun strategi kebijakan pencapaian akses air minum aman di daerah. Ketiga, melakukan pembinaan teknis kepada kabupaten terkait penerapan strategi percepatan pembangunan air minum dan sanitasi aman. Keempat, memastikan kegiatan pengawasan kualitas air minum.