Pemerintah Berkomitmen Percepat Pembangunan di 4 DOB Papua

Tanggal Publikasi Jun 21, 2023
292 Kali

Jakarta - Kemendagri melakukan pertemuan bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan untuk membahas tindak lanjut percepatan pembangunan infrastruktur di 4 DOB Papua. 

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, di ruang rapat Wakil Menteri Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, (20/6/2023).

"Kemendagri akan mendorong Pemda 4 DOB Papua tentang kesiapan lahan untuk kawasan yang akan dibangun," kata John Wempi Wetipo di sela-sela kegiatan.

John menyampaikan bahwa, pihaknya juga berkoordinasi dengan KemenPUPR dan Kemenkeu untuk kesiapan pendanaan melalui APBN, dan diperlukan data KemenPUPR terkait detail pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sementara itu, terkait usulan rumah subsidi digunakan sebagai rumah pegawai, Wamendagri meminta KemenPUPR harus menyampaikan skema atau konsep tersebut melalui kemendagri. 

Hal itu bertujuan agar pemerintah daerah mempersiapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait skema yang dibuat atau ditawarkan oleh KemenPUPR.

Sebagai informasi, sebelumnya, Direktur Perumahan KemenPUPR menyampaikan bahwa, Papua Selatan menginginkan adanya rumah subsidi sebagai rumah pegawai, dengan lahan yang disiapkan oleh pemda dan biaya konstruksi di APBN. 

Maka, nantinya akan dibuatkan skema FLPP atau perumahan subsidi dengan biaya yang terjangkau jika lahan tersebut disiapkan oleh pemda.

Plh. Dirjen Bina Bangda, Sri Purwaningsih menanggapi hal tersebut.  Pihaknya sudah membuat berita acara kesepakatan terkait kegiatan yang pembiayaannya melalui APBD.

"Berita acara ini sudah ditandatangani oleh Dir SUPD II, kasatgas dan PJ Sekda di masing-masing DOB, dan Ditjen Bina Bangda akan berkolaborasi intens dengan PUPR untuk penyiapan RC dan kesiapan lahan serta Masterplan oleh Pemda," ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh Dirjen Bina Keuda, Plh Dirjen Bina Bangda, Kasatgas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Daerah Otonom Baru Papua Kementerian PUPR, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Direktur PKKN Kemenkeu, Direktur BA-BUN Kemenkeu, serta perwakilan pejabat.