Kemendagri Terlibat dalam Harmonisasi Raperpres tentang Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Subak – Bali Landscape

Tanggal Publikasi Jul 07, 2023
391 Kali

Jakarta –  Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut hadir dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Kawasan Subak – Bali Landscape yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (6/7/2023) secara daring.

Rapat dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II dan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait yang masuk dalam Tim Panitia Antar Kementerian, termasuk Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Nita Sosiawati.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut terkait dengan substansi yang termuat dalam Raperpres tentang RTR KSN Kawasan Subak – Bali Landscape serta melakukan pencermatan terhadap substansi yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, sebelum dilakukan penetapan dan pengesahan Raperpres.

RTR KSN Kawasan Subak – Bali Landscape termasuk ke dalam salah satu dari 76 lokasi KSN yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang perlu disusun Rencana Tata Ruangnya sebagai penjabaran nilai strategis nasional dari sudut kepentingan sosial budaya.

Kawasan Subak – Bali Landcape terletak di Provinsi Bali dengan luas 125.920,40 Ha dengan mencakup 5 kabupaten dan 21 kecamatan. Cakupan Kawasan Subak – Bali Landscape ditetapkan dengan mempertimbangkan perlindungan lanskap budaya Provinsi Bali sebagai  warisan dunia, sebaran sumber-sumber air yang menjamin keberlangsungan Subak beserta kawasan hutan, pegunungan, dan daerah aliran air, serta nilai universal yang luar biasa dari filosofi Tri Hita Karana yang mengatur  pola hubungan manusia dan Tuhan, hubungan antarmanusia, dan hubungan manusia dan alam.

Beberapa isu strategis di dalam RTR KSN Kawasan Subak – Bali Landscape seperti bergesernya minat kerja di sektor pertanian di kalangan generasi muda dan masyarakat merasa banyak dibebani dengan aturan untuk mempertahankan Outstanding Universal Value (OUV); permasalahan pertanian dan subak serta meningkatnya konversi lahan sawah ke penggunaan lain; timbulnya dampak negatif dari perkembangan kegiatan pariwisata di Bali dan menurunnya kecintaan terhadap nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal; sistem pengairan dan infrastruktur lainnya; serta pengeliolaan subak dan sosial subak. 

Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan pentingnya penyusunan RTR KSN Kawasan Subak – Bali Landscape, selain sebagai alat operasionalisasi RTRWN dan arahan alokasi ruang untuk RTRW, juga untuk sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Subak – Bali Landscape. 

Pelibatan pemerintah daerah dalam penyusunan Raperpres dimaksud juga diperlukan, mengingat lokus, kapasitas dan pemahaman terhadap daerah dan agar adanya kesesuaian rencana spasial dengan rencana pembangunan daerah.