Kemendagri Dorong Implementasi RPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026

Tanggal Publikasi Jul 13, 2023
318 Kali

JAKARTA - DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi berkaitan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026, Rabu (13/07/2023) di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan. 

Rombongan DPRD sejumlah 30 orang terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Anggaran, serta hadir bersama Sekretariat Dewan, Bappeda, BPKAD, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat. 

Rombongan tersebut dipimpin oleh Inne Sundari Purwadewi dan Ahmad Ru’yat sebagai Wakil Ketua DPRD dan diterima oleh Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II  Bob Sagala yang mewakili Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah.  Konsultasi difokuskan pada pembahasan seputar penetapan RPD Provinsi Jawa Barat tahun 2024-2026. 

Pada kesempatan itu, Bob menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Inmendagri No. 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, sebagai implikasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkenaan dengan Pilkada Serentak tahun 2024. 

“Dokumen RPD ini akan digunakan oleh Pj. kepala daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2024-2026. Penyusunan Inmendagri ini telah mempertimbangkan berbagai aspek agar di dalam penyelenggaraannya dapat berjalan secara efektif dan efisien,” jelas Bob. 

Sementara itu, DPRD Provinsi Jawa Barat mengharapkan agar dalam merumuskan kebijakan dokumen perencanaan dan penganggaran untuk memberikan ruang yang cukup bagi keterlibatan di dalam proses perumusan kebijakan sebagai bentuk penguatan tugas dan peran DPRD yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah. 

“Contohnya dalam penyusunan RPD ini, kiranya harus tetap mempertimbangkan aspek politis secara formal, sehingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang kita perjuangkan dapat masuk ke dalam substansi dokumen perencanaan ini,” ujar salah satu anggota Dewan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan mempertimbangkan saran dan masukan yang baik menyangkut pengembangan kebijakan pembangunan daerah dalam konteks otonomi daerah seraya berharap kepada pihak DPRD Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengajak kepada pemangku kepentingan pembangunan di Provinsi Jawa Barat untuk tetap mendukung implementasi RPD Provinsi Jawa Barat tahun 2024-2026 yang akan dijalankan oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk pada September 2023. 

“Adapun rencana untuk melakukan revisi RPD Provinsi Jawa Barat tahun 2024-2026 dimungkinkan dengan mempertimbangkan dinamika yang ada dan tentunya didasarkan pada pengendalian dan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Bappeda,” tutup Bob.