Kemendagri Perkuat Kebijakan Pengurangan Sampah Laut di Daerah

Tanggal Publikasi Jul 18, 2023
368 Kali

JAKARTA – Dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) sesuai dengan amanat yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan RAN PSL yang dilaksanakan secara hybrid, Senin (17/7/2023). 

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal PSLB3 KLHK selaku Ketua Tim Pelaksana RAN PSL serta dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga anggota Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (TP RAN PSL).

Agenda rapat dimaksud yaitu evaluasi capaian RAN PSL dan langkah-langkah percepatan penanganan sampah laut serta persiapan rapat tingkat menteri dan pimpinan Lembaga Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL).

Disampaikan dalam rapat bahwa target nasional pengurangan sampah plastik laut hingga 70% pada 2025. Untuk mencapai target tersebut, TKN PSL memiliki 5 strategi, 59 aktivitas, dan 18 kementerian/lembaga. 

Saat ini, Ketua TKN PSL adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta untuk Ketua Harian TKN PSL yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Lima strategi implementasi RAN PSL yaitu, Gerakan Nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan; pengeolaan sampah yang bersumber dari darat; penanggulangan sampah di pesisir dan laut; mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum; serta penelitian dan pengembangan.

Novrizal Tahar selaku Direktur Penanganan Sampah-KLHK menyampaikan bahwa kebocoran sampah plastik di laut berdasarkan data olahan TKN PSL dari berbagai sumber data pada 2022 capaian sebesar 35,36% dari target sebesar 38,5%, yang mana pada tahun tersebut total sampah plastik di laut sebanyak 408,885.29 ton. 

Disampaikan juga tantangan pelaksanaan RAN PSL antara lain yaitu tingkat pengumpulan sampah yang belum maksimal; anggaran tata kelola sistem persampahan dan kapasitas SDM di daerah yang belum memadai; lembaga pengelola sampah di daerah yang belum efektif; konsumsi plastik yang semakin meningkat; sistem persampahan di pelabuhan dan objek wisata bahari yang masih belum optimal; kesadaran masyarakat dan partisipasi publik yang masih perlu ditingkatkan dalam mengelola sampah dari sumbernya; serta sistem pengelolaan data persampahan darat dan laut yang belum terintegrasi.

Pada kesempatan ini, Kemendagri menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kemendagri akan mendukung program RAN PSL ini. Salah satu yang telah dilakukan oleh Kemendagri yaitu telah menerbitkan Permendagri 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. 

Regulasi tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan daerah dalam mengetahui kebutuhan biaya penanganan sampah ideal dan besaran tarif retribusi persampahan sesuai kebutuhan masing-masing daerah. 

Penerapan Permendagri 7 tahun 2021 oleh pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan besaran penganggaran pengelolaan persampahan di daerah. Hal ini dikarenakan berdasarkan data Kemendagri, rata-rata anggaran daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam pengelolaan persampahan hanya sebesar 0,51% dari total anggaran daerah. 

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka optimalisasi penerapan Permendagri dimaksud, tentunya masih diperlukan sosialisasi yang masif ke daerah.