Kemendagri Minta Provinsi Kalteng Jaga Konsistensi Dokumen Perubahan RKPD

Tanggal Publikasi Jul 18, 2023
298 Kali

Jakarta - Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Sri Purwaningsih memberikan arahan pembuka pada pertemuan dalam rangka memfasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Prov Kalimantan Tengah Tahun 2023.

Sri Purwaningsih dalam sambutannya menyampaikan bahwa, perubahan RKPD dilakukan karena hasil evaluasi pelaksanaan Dokumen RKPD tahun berjalan menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.

"Antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD Tahun berjalan, dan/atau; Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan," kata Sri Purwaningsih pada Senin, (17/07/2023) secara daring.

Sri Purwaningsih menambahkan bahwa, fasilitasi Rankhir Perubahan RKPD Tahun 2023 yang dilakukan bertujuan untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran.

Sekaligus menjaga legitimasi penambahan output baru dan atau pengurangan output dalam Perubahan RKPD serta Menjustifikasi pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan.

Menurut Sri Purwaningsih, Pemprov Kalteng perlu menjadikan perubahan RKPD ini sebagai dasar atau pedoman dari perubahan Renja OPD di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng.

“Perubahan RKPD menjadi pedoman Perubahan Renja Perangkat Daerah, Penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah, sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Leonard S Ampung selaku Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa Alasan Pemerintah Provinsi Kalteng melaksanakan Perubahan RKPD 2023 adalah : 1) adanya perubahan SiLPA TA 2022 berdasarkan hasil audit BPK RI; 2) adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran, rencana program serta kegiatan; 3) adanya pergeseran kegiatan, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan, penambahan / pengurangan target kinerja dan pagu serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan; 4) Adanya kegiatan lanjutan Tahun 2022, kegiatan baru/alternatif yang harus ditampung dalam P-RKPD 2023.

Urgensi Pemerintah Provinsi Kalteng melaksanakan Perubahan RKPD 2023 adalah:

1) Adanya penyesuaian nomenklatur kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan kebijakan nasional (hasil pemetaan terkait nomeklatur DAK sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.14.3/1483/SJ Tanggal 10 Maret 2023 Tentang Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023).

2) hasil evaluasi pelaksanaan RKPD khususnya Tw.II yang secara substansi dan mendasar baik teknis maupun administrasi mengakibatkan kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

"Sebagai tindak lanjut fasilitasi Rankhir Perubahan RKPD Tahun 2023, kepada pemerintah daerah agar Segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2023," ungkap Leonard S Ampung.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktorat Regional II Kedeputian Regional Kementerian PPN/Bappenas, Perwakilan Komponen Lingkup Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga Teknis Terkait, Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bangda, Ka. Bappedalitbang Provinsi Kalteng serta perwakilan OPD Provinsi Kalteng.