Pemprov Sultra: Perubahan RKPD Harus Terintegrasi dengan SIPD

Tanggal Publikasi Jul 23, 2023
383 Kali

Jakarta – Perubahan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) tetap harus terintegrasi dengan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), agar dapat terhubung dengan aspek penganggaran, pengendalian, evaluasi, pengawasan, dan pelaporannya secara nasional

Hal tersebut diungkap oleh Direktur PEIPD, Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Iwan Kurniawan, dalam rangka fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 secara Hybrid di Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Bangda, belum lama ini.

"Perubahan RKPD tetap harus terintegrasi dengan SIPD," tegas Iwan Kurniawan.

Iwan menjelaskan bahwa, tujuan fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2023 yaitu untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran; menjaga legitimasi penambahan output baru dan atau pengurangan output dalam Perubahan RPKD Provinsi, dan menjustifikasi pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan.

Fungsi Perubahan RKPD Tahun 2023 yaitu: Pertama, tentang Perubahan RKPD dijadikan dasar penetapan perubahan Renja Perangkat Daerah serta pedoman penyusunan kebijakan umum kebijakan APBD serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara.

Lebih lanjut Iwan menambahkan bahwa, dalam penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2023, agar memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru. 

"Juga mempertimbangkan kewajaran/kelayakan penganggaran, konsistensi perubahan target, dan waktu pelaksanaan subkegiatan," ucapnya.

J. Robert Maturbongs, selaku Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan, perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 mencakup substansi yang menjadi muatan dalam RKPD Perubahan diantaranya : dasar pertimbangan perubahan dan gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah, perubahan program dan kegiatan yang dilaksanakan OPD, perubahan kebijakan pembangunan daerah, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta perubahan asumsi dasar, evaluasi hasil RKPD tahun 2023 sampai dengan triwulan II serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.

"Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, maka ada beberapa program dan kegiatan perangkat daerah mengalami perubahan, terutama terkait dengan pendanaannya," katanya.

Sebagai Tindak Lanjut Fasilitasi Rankhir Perubahan RKPD Tahun 2023, kepada pemerintah daerah agar segera melakukan penyempurnaan rancangan akhir perubahan RKPD provinsi Tahun 2023, sesuai surat hasil fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2023.