Kemendagri Fasilitasi Perubahan RKPD Tahun 2023 Provinsi Lampung

Tanggal Publikasi Jul 28, 2023
321 Kali

Jakarta – Mewakili Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Bagus Agung Herbowo selaku Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Direktorat PEIPD Ditjen Bina Bangda melakukan Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2023 Provinsi Lampung melalui Zoom Meeting pada hari Selasa 25/07/2023. 

Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi terjadinya asumsi prioritas pembangunan yang berubah, kerangka ekonomi daerah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan serta penggunaan saldo anggaran lebih sebelumnya. 

“Perubahan ini dilakukan agar menjaga Legitimasi kegiatan baru dalam perubahan RKPD dengan kriteria mempertimbangkan isu-isu strategis pada daerah, menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan jaminan tercapainya target outcome”, kata Herbowo.

Pemerintah daerah yang difasilitasi sudah menyampaikan beberapa dokumen kelengkapan sebagai syarat difasilitasi, hal ini merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Terkait capaian sasaran pembangunan Tahun 2023 Terdapat Perubahan target yaitu pada Indeks Pembangunan Manusia menjadi 70,4-70,9 dan Tingkat kemiskinan menjadi 11,4-10,9 hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi Provinsi lampung serta dipengaruhi oleh arah Kebijakan Pendapatan dan Belanja Tahun 2023 Provinsi Lampung”. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

Selanjutnya, dari Kementerian PPN/Bappenas, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Investasi/BKPM, serta Ditjen Keuangan daerah Kemendagri dan Subdit Urusan Kesehatan Ditjen Bina Bangda menyampaikan beberapa masukan/tanggapan melalui Zoom Meeting dan diharapkan masukan tertulis dari seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Komponen Internal Kemendagri dan Subdit Urusan Lingkup Ditjen Bangda Kemendagri, 

“Masukan yang disampaikan secara langsung maupun secara tertulis akan disampaikan dalam bentuk Surat Hasil Fasilitasi oleh Ditjen Bina Bangda kepada Provinsi Lampung untuk menjadi Bahan Penyempurnaan Ranperkada Perubahan RKPD Tahun 2023  Provinsi Lampung sebelum ditetapkan”, kata Herbowo.

Terakhir Bagus Agung Herbowo menyampaikan beberapa catatan hasil analisis secara umum terkait kaidah penulisan, sistematika dan dasar hukum, serta secara khusus pada substansi setiap Bab Ranperkda Perubahan RKPD Tahun 2023 Provinsi Lampung.