Anggaran Daerah Mendorong Capaian Kinerja Pembangunan Provinsi NTT

Tanggal Publikasi Aug 04, 2023
358 Kali

Jakarta – Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Perubahan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) Provinsi NTT Tahun 2023 secara hybrid pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Tujuan diselenggarakannya fasilitasi Perubahan RKPD Tahun 2023 yaitu menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran serta menjustifikasi pelaksanaan kegiatan baru sesuai dengan kriteria kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dan dukungan terhadap ketercapaian capaian kinerja pembangunan daerah. 

“Perubahan RKPD Tahun 2023 yang dilakukan meliputi perubahan kerangka keuangan daerah dan penyesuaian program-kegiatan dapat mendorong capaian kinerja pembangunan daerah pada Tahun 2023,” kata Direktur PEIPD, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan, saat membuka acara.

Menurutnya, dalam dokumen perubahan RKPD Tahun 2023 terdapat beberapa kinerja program pembangunan daerah yang realisasi kinerja dan anggarannya masih rendah. Hal tersebut dapat berdampak pada rendahnya capaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah untuk Tahun 2023. 

“Hasil evaluasi triwulan II menunjukkan masih terdapat beberapa indikator kinerja pembangunan yang capaiannya masih rendah dan masih terdapat beberapa program yang realisasi kinerja dan anggarannya masih rendah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Provinsi NTT menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan perubahan RKPD Tahun 2023 dalam rangka meningkatkan capaian kinerja pembangunan daerah Provinsi NTT Tahun 2023.

Pemerintah Prov NTT melakukan perubahan RKPD Tahun 2023 dengan beberapa pertimbangan yaitu;

1) Capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 dari setiap program kegiatan, dan sub kegiatan masih cukup rendah. Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian target yang harus dicapai pada Tahun 2023; 

2) Terjadinya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya; 

3) Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian target yang harus dicapai pada Tahun 2023; dan;

4) Kebutuhan melakukan penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang. 

Sebagai informasi, rapat dipimpin oleh Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, BKKBN, Perpustakaan Nasional, kemudian Komponen Kemendagri yaitu Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Lingkup Ditjen Bina Bangda.