Wujudkan Nawa Cita 8 Kementerian Sepakati Bersama GN-KPA

Tanggal Publikasi Jun 12, 2015
584 Kali
Delapan kementerian melakukan penandatanganan kesepakatan bersama gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA), pada 9 Mei 2015, di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Nawa Cita yang diusung pemerintah saat ini. Penandatangan kesepakatan itu dilakukan tepat pada Hari Air Dunia XXIII Tahun 2015.

Kementerian-kementerian yang terlibat dalam kesepakatan tersebut, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, serta Kementerian PDT dan Transmigrasi.

Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian PUPR.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, konsumsi air masyarakat Indonesia saat ini sudah hampir seperti warga negara Amerika. Pada tahun 1970-an setiap individu masyarakat Indonesia membutuhkan 70-80 liter air/hari. Sedangkan warga negara Amerika membutuhkan hampir 200 liter air/hari/orang. Hal itu disebabkan oleh pola hidup mereka seperti mandi menggunakan shower dan flushing yang membutuhkan air lebih banyak.

“Seiring dengan tingkat pertumbuhan ekonomi kebutuhan air per individu di Indonesia terus meningkat, mestinya hal ini disesuaikan dengan langkah penyelamatan air,” ujarnya dalam kegiatan itu.

Dalam keterangan tertulis, Ketua Panitia Nasional Peringatan hari Air Dunia XXIII Tahun 2015, Hartanto menjelaskan bahwa komponen GN-KPA yang mendukung pencapaian Nawacita adalah penataan ruang, bangunan fisik, pertanahan, dan konservasi tanah dan air, serta pengendalian daya rusak air, pengelolaan kualitas dan pengendalian pendayagunaan sumberdaya air.

Peringatan hari air itu, menurut Hartanto, merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan negara-negara anggota PBB sebagai implementasi Resolusi Sidang Umum PBB Nomor 147/1993. Di Indonesia sendiri, kegiatan tersebut dilakasanakan melalui pembentukan Panitia Naional dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang berlaku 5 tahun, yaitu mulai 2011-2015.

“Peringatan Hari Air ini menjadi momentum untuk mengingatkan kita semua tentang pentingnya air bagi kehidupan,” ujarnya.

Hartanto juga menyatakan, tema Hari Air Dunia tahun ini adalah “Water and Sustainable Development” (Air dan Pembangunan Berkelanjutan). Tema tersebut mengarahkan perhatian masyarakat dunia terhadap peranan air bagi pembangunan berkelanjutan.

Hartanto menambahkan, tujuan kegiatan itu adalah untuk menumbuhkan kesadaran serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap Peringatan Hari Air Dunia yang dasarnya Kampanye Peduli Air melalui penyadaran publik.

Terkait perayaan hari air dunia itu, ada 3 agenda kegiatan, yaitu kampanye Peduli Air di Bundaran HI pada 22 Maret 2015, donor darah di kementerian PUPR pada 30 Maret dan 8 April 2015, dan beberapa kegiatan Kampanye Peduli Air yang diselenggarakan pada Mei 2015 di Jakarta maupun di daerah.

Dua hari sebelumnya, pada 7 Mei 2015, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) diperlukan sebagai upaya bersama mengembalikan keseimbangan siklus hidrologi pada daerah alisan sungai (DAS).

Sehingga keandalan sumber-sumber air baik kualitas, kuantitas maupun kontinuitas dapat dicapai melalui program pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta keterlibatan dunia usaha dan peran serta masyarakat.

“Sasaran revitalisasi GN-KPA meliputi 108 DAS, 15 danau, dan 29 bendungan prioritas. Kemudian 13 provinsi sentra padi yang keseluruhannya tersebar di 352 kabupaten/kota pada 34 provinsi,” demikian Mendagri mengungkapkan.

Karena pentingnya gerakan tersebut, selaku Mendagri bersama tujuh menteri lainnya, Mendagri perlu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama itu.

“Tujuan revitalisasi guna mendorong pencapaian pembangunan daerah secara nyata yang sejalan dengan tujuan desentralisasi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.

Menurut Mendagri lagi, revitalisasi GN-KPA merupakan gerakan yang menitikberatkan pada enam kelompok kegiatan. Terdiri dari penataan ruang, penataan pembangunan fisik, penatagunaan tanah dan penataan kependudukan, juga konservasi tanah dan air serta konservasi sumberdaya air.

Selain itu, hal itu dilakukan untuk mengendalikan daya rusak air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

“Kegiatan ini juga menitikberatkan kelompok kegiatan efisiensi dalam pengelolaan pemanfaatan air dan pendayagunaan sumberdaya air,” demikian ia menjelaskan.[ds]