Pemda Diminta Alokasikan 30% Anggaran untuk Infrastruktur

Tanggal Publikasi Dec 20, 2013
748 Kali
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta pemerintah daerah supaya mengalokasikan anggaran belanja modal, sekurangkurangnya 30% pada APBD Tahun 2014 untuk mendorong pembangunan infrastruktur sebagai stimulus peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal itu juga sesuai Perpes Nomor 5 tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014.

“Ini akan memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Gamawan Fauzi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pengawasan Perkotaan, pada 24-25 November 2013, di Jakarta.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tersebut bertujuan untuk menyamakan kesepahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan kawasan perkotaan.

Menurut beliau, forum rakornas tersebut sangat tepat dan strategis untuk membahas dan mendiskusikan berbagai hal tentang penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan.

Dalam kesempatan itu, beliau juga menggarisbawahi bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam pengelolaan kawasan perkotaan. Salah satunya, perlu dirumuskan pola tata kelola kawasan perkotaan yang mampu mewadahi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan pembangunan, baik antartingkatan pemerintahan maupun penguatan peran masyarakat dan dunia usaha.

Kemudian, pemerintah daerah juga perlu segera untuk menetapkan perda-perda terkait dokumen rencana pembangunan daerah dan dokumen SKPD, supaya tepat waktu. Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa pemda yang belum membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), supaya segera membentuk PTSP, paling lambat akhir Tahun 2013 dan sekaligus melimpahkan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada PTSP serta menetapkan SOP PTSP.

“Bagi daerah yang telah membentuk PTSP, namun belum menyelesaikan prosesnya secara keseluruhan, supaya segera menyelesaikannya,” imbuh Gamawan Fauzi.[ds/hkm]