Tanpa Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah akan Sulit

Tanggal Publikasi Feb 20, 2014
699 Kali

SIPD adalah jaringan yang mengumpulkan data secarra terpadu di daerah dan pusat dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

Dr. Sjofjan Bakar, M.Sc., Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan, akan sulit membuat suatu perencanaan jika tidak ada data dan informasi yang valid, lengkap, terkini, dan berkesinambungan.

Merujuk hal tersebut, seharusnya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dapatmemberikan data dan informasi yang diperlukan dalam perencanaan pembangunan daerah khususnya dan dapat dipergunakan oleh stakeholders terkait di tingkat pusat dan masyarakat umum serta dunia usaha.

Pemanfaatan aplikasi SIPID bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota adalah tersedianya data dan informasi yang akurat dan terbaru yang akan dijadikan bahan rujukan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, bagi Kemendagri, SIPD akan menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di bidang pembangunan daerah. Selain itu, bagi Kementerian/Lembaga, aplikasi SIPD akan menjadi menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah dan bagi masyarakat, SIPD akan menjadi akses data dan informasi untuk berbagai kepentingan, misalnya bagi dunia usaha.

“Saat ini perencanaan pembangunan daerah berdasarkan regulasi-regulasi yang ada, mewajibkan agar perencanaan pembangunan didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas beliau dalam Rapat Sosialisasi Permendagri Nomor 8 tahun 2014, pada 19 Februari 2014, di Ruang Rapat Prajabakti Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kalibata, Jakarta.

Regulasi-regulasi tersebut antara lain, UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.    

Rapat Sosialisasi Permendagri tentang SIPD yang dilaksanakan satu hari tersebut dihadiri oleh para pejabat seluruh direktorat di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Hal itu dilakukan agar semua direktorat di Ditjen Bina Pembangunan Daerah dapat memasukan data-data dan informasi yang dimiliki oleh direktorat ke dalam sistem aplikasi SIPD, sehingga data yang diperoleh dari daerah dandata yang terdapat di pusat dapat terintegrasi dengan aplikasi SIPD tersebut.

Dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, secara rinci SIPD dikembangkan untuk menjadi rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja SKPD), maupun rencana tata ruang daerah.    

Lebih jauh, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah itu menjelaskan bahwa tujuan pembuatan aplikasi SIPD dan pengembangannya adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah yang didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karenanya, sistem aplikasi tersebut, harus di-support dengan pengumpulan dan pengisian data yang optimal, baik dari pemerintah daerah maupun dari seluruh direktorat yang terdapat di Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Sehingga pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah menjadi maksimal dalam upaya mengevaluasi pencapaian target pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Hal itu agar selaras dengan target pencapaian rencana pembangunan nasional.[ds]