Seluruh Pemda Wajib Laksanakan PPK

Tanggal Publikasi Mar 05, 2014
629 Kali
Massifnya pemberitaan kasus korupsi di media massa yang melibatkan kepala daerah dan para pejabat pemerintahan di tingkat pusat, telah menjadi sorotan dan perhatian berbagai kalangan, baik masyarakat, politisi, aparat pemerintahan dan pihak keamanan. Kondisi seperti ini dikhawatirkan akan berdampak pada makin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespon hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kebijakan tersebut mewajibkan aparat Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). Hal ini secara detail dijelaskan pada pasal 3 dan 7 ayat (2) bahwa pemerintah daerah wajib menjabarkan dan melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) melalui aksi pencegahan pemberantasan korupsi yang ditetapkan setiap tahun.    

Untuk mengetahui kondisi pencapaian pelaksanaan aksi PPK di daerah, maka pemerintah daerah diwajibkan untuk melaporkan kemajuan hasil implementasi peraturan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sekurang-kurangnya setiap tiga bulan sekali.

Dalam rangka mendukung keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi peraturan tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami berharap, provinsi dan kabupaten/kota, sekurang-kurangnya satu kali setiap triwulan bisa melakukan koordinasi dan evaluasi dengan seluruh anggota tim koordinasi, agar pelaporan RAD-PPK dilaksanakan tepat waktu,” ungkap Dr. H. Muh. Marwan, M.Si., Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam Rapat Evaluasi dan Verifikasi Rencana Aksi Pecegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Tahun 2013, pada 9 Januari 2014, di Jakarta.

Rapat yang dihadiri para Inspektur Daerah dan Kepala Bappeda provinsi seluruh Indonesia serta para pejabat di lingkungan Kemendagri itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi Inspektur Daerah dan Kepala Bappeda provinsi dalam menjalankan tugas aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2013, terutama melakukan verifikasi dan pemantauan lapangan aksi PPK kabupaten/kota untuk check point bulan dua belas (B12).

Beliau menjelaskan bahwa rapat evaluasi tersebut mempunyai nilai penting dan strategis, salah satunya karena saat ini masuk pada jadwal verifikasi yang dilakukan oleh Kemendagri maupun oleh Bappeda Provinsi untuk check point pada pelaporan B12 yang dibuka tanggal 6 Januari dan ditutup tanggal 12 Januari 2014 pukul 23.59 WIB.[ds/hkm/hny]