Sosialisasi Permendagri SIPD No.8 Tahun 2014

Tanggal Publikasi Mar 14, 2014
680 Kali
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, dengan hormat diberitahukan kepada Saudara Gubernur dan Saudara Bupati/Walikota beberapa hal sebagai berikut :    

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan tindak lanjut dari pasal 152 ayat (1) undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;    

2. Dengan ini telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan;    

3. Diminta bantuan saudara untuk turut mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem informasi Pembangunan Daerah kepada para SKPD terkait dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan, pengisian, evaluasi serta pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan daerah (SIPD) pada aplikasi online www.sipd.bangda.kemendagri.go.id;

4. Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah juga dapat didownload pada website Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri www.bangda.kemendagri.go.id;    

5. Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Bintek SIPD untuk Kabupaten/Kota di 3 (tiga) Region akan dilaksanakan pada bulan April 2014, yaitu :
a) Sosialisasi untuk Regional A (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di Kawasan Timur Indonesia, pada tanggal 15 s.d 17 April 2014 di Hotel Park Jakarta Jln.D.I.Panjaitan Kav. 5 Cawang – Jakarta 13340;
b) Sosialisasi untuk Regional B (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di wilayah Sumatera, pada tanggal 23 s.d 25 April 2014 di Hotel Mercure Jakarta Kota Jln. Hayam Wuruk No. 123 Jakarta 11160; dan
c) Sosialisasi untuk Regional C (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di wilayah Jawa dan Kalimantan, pada tanggal 7 s.d 9 Mei 2014 di Hotel Orchadz Jayakarta Jln. Pangeran Jayakarta No. 44 Jakarta Pusat.

Dengan disosialisasikannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, dipedomani dan diimplementasikan sebagai acuan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.[ds]