DAK Diperuntukkan Bagi Daerah Kabupaten, sebagai Dampak Daerah Pemekaran

Tanggal Publikasi Apr 01, 2014
686 Kali
“Tolong ini (DAK) digunakan hanya untuk hal yang betul-betul dibutuhkan,” katanya. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si meminta agar Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk hal yang betul-betul dibutuhkan. Beliau menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis DAK Praspem dan Transdes Lingkup Kemendagri Tahun 2014, pada 26-28 Februari 2014, di Jakarta.

Beliau menegaskan bahwa peruntukkan yang utama, sifatnya hanya sebagai stimulan untuk daerah yang baru dibentuk. Meski demikian, tambahnya, kadang-kadang daerah baru pun ada yang tidak memerlukan, terutama daerah baru pemekaran dari kabupaten menjadi kota, karena yang pindah itu kabupatennya.

“Sebuah daerah yang melahirkan kota, maka semua perkantorannya menjadi milik kota, misalnya, di daerah Bekasi. Bekasi mekar menjadi kota dan Kabupaten Bekasi harus pindah ke daerah ‘pinggir’. Hal ini dikarenakan semua unit perkantoran kabupaten menjadi milik Kota Bekasi,” terang beliau.

Selain itu, masih kata beliau, DAK juga diperuntukkan bagi daerah-daerah yang terkena bencana.

“Jadi, kabupaten/kota, privinsi yang lama pun bisa menerimanya, kalau terkena dampak dari bencana. Hal ini juga berlaku bagi kabupaten-kabupaten yang tidak terkena bencana, tapi kondisi atau PAD-nya rendah,” tandas beliau lagi.

Beliau juga menyampaikan bahwa walaupun indeks-indeks untuk 2014 itu sudah ditentukan, tapi ternyata masih ada daerah yang mengalami kesulitan. Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut, beliau meminta supaya didiskusikan dengan baik dalam kegiatan tersebut, sehingga dalam implementasinya nanti tidak banyak mengalami kesulitan-kesulitan.

Selain itu, secara khusus beliau juga meminta supaya permasalahan-permasalahan yang bersifat spesifik bisa didiskusikan, sehingga bisa ditemukan solusinya.

“Sosialisasi tentang persiapan DAK saya pikir sudah cukup baik, karena dilakukan terus menerus setiap tahun. Mungkin, hal-hal yang bersifat spesifik, apa yang perlu dibicarakan? Atau misalnya, tahun lalu skemanya masih menggunakan TP dan daerahnya tidak mendapatkan DAK, hal tersebut bisa dibicarakan. Karena, saat ini TP tersebut dialihkan kepada DAK. Hal itu berarti petunjuk teknisnya pun relatif baru.”

Merujuk kepada hal-hal tersebut, beliau berharap semua pihak bisa lebih banyak berdiskusi mengenai hambatan-hambatan yang dialami setiap tahunnya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan beliau adalah hambatan di tingkat perencanaan, khususnya mengenai besaran harga satuan. Indeks yang ada di Jakarta, akan lebih besar dari pada di Jawa. Misalnya beliau mencontohkan, harga semen di Jakarta, sebesar 70 ribu rupiah, sedangkan di Gresik, mungkin lebih murah. Tapi, di Maluku Utara atau Papua, harganya berlipat sepuluh kali. Jadi, harga per sak bisa mencapai 700 ribu rupiah. Akhirnya, dengan menggunakan indeks standar Jakarta seperti itu, maka daerah-daerah tertentu tidak bisa melaksanakannya.

Terkait daerah-daerah yang tahun lalu masih mendapatkan alokasi dana kegiatan dengan skema Tugas Pembantuan (TP) untuk prasarana kantor kecamatan yang sekarang masih mendapatkan, berikutnya, akan terjadi perubahan. Pada tahun lalu, skemanya TP, mulai dari perencanaan, koordinasi, pelaporan, pertanggung jawaban, minus pelaksanaan, akan menjadi tanggungjawab Ditjen Bina pembangunan Daerah.

Namun, sekarang, berdasarkan kebijakan Mendagri, skema pembiayaan TP tersebut dialihkan kepada skema kegiatan melalui DAK, sehingga tanggung jawabnya diserahkan kepada daerah.

Walaupun perencanaan DAK memang masih melibatkan pemerintah pusat, tapi pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggung jawabannya, sepenuhnya dibebankan kepada daerah, sedangkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dalam hal ini lebih kepada tanggung jawab moral karena kegiatan ini dikoordinasikan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Adapun bagi daerah yang ingin mendapatkan alokasi DAK ini harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, persyaratan teknis; persyaratan umum; dan persyaratan khusus.

Mengenai hal itu, beliau mengingatkan daerah dan para pengelola DAK di Ditjen Bina Pembangunan Daerah, supaya tiga kriteria di awal tersebut bisa dijadikan kunci untuk bisa melaksanakan kegiatan DAK, khususnya dengan kegiatan Transdes.

Kemudian, terkait DAK Prasarana Pemerintahan (Praspem) disebutkan bahwa untuk tahun 2014, skema DAK Praspem tersebut mempunyai nilai yang cukup besar dan diperuntukkan bagi 33 provinsi dan 87 kabupaten/kota.    

Sementara itu, Dr. Sjofjan Bakar, M.Sc, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut adalah dalam rangka mendiseminasikan Permendagri No. 91 Tahun 2013 mengenai Juknis DAK Lingkup Kemendagri Tahun 2014, sebagai pedoman pelaksanaan DAK di bidang Transportasi Perdesaan dan Prasarana Pemerintahan Daerah Tahun 2014.    

“Dan pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman secara kebijakan dan panduan pelaksanaan di daerah terkait pengelolaan kedua bidang DAK tersebut kepada pelaksana di daerah, agar dalam implementasinya dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pelayanan publik.” Demikian kata beliau.    

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah para pejabat satuan kerja pelaksana DAK provinsi dan kabupaten/kota; pejabat struktural Kemenkeu; pejabat struktural Bappenas; dan pejabat struktural dan fungsional Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.[ds/hny/hkm/adrs]