Angkatan Kerja Indonesia Didominasi PKL

Tanggal Publikasi May 16, 2014
743 Kali
Tak bisa disangkal bahwa PKL yang tersebar di semua kota di Indonesia banyak menimbulkan berbagai masalah yang kompleks dan tidak sederhana penyelesaiannya.

Jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pedagang kreatif lapangan cukup besar dan mendominasi dalam hal angkatan kerja. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa saat ini, angkatan kerja di Indonesia, 60% adalah di sektor informal termasuk di dalamnya PKL.

Demikian disampaikan Dr. H. Muh. Marwan, M.Si., Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Pendampingan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, pada 11-13 Maret 2014, di Bogor.

“Dari 60% sektor informal itu, 40% angkatan kerjanya adalah para PKL,” kata beliau ketika menyampaikan sambutannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penataan dan Pemberdayaan PKL, pada 19-21 Maret 2014, di Jakarta.

“Kalau pemerintah memberikan perhatian kepada sektor informal yang 60% tersebut dengan memberikan solusi bagi mereka, maka tidak akan ada lagi kemacetan dan kesemrawutan yang disebabkan oleh para PKL.”

“Di satu pihak kita menganggap hal ini sebagai persoalan, tapi di pihak lain kita juga harus memikirkannya,” ungkap Mendagri.

“Ketika Indonesia menghadapi krisis moneter pada 1998, para PKL ini menjadi penyangga ekonomi yang sangat kuat. Artinya, para PKL ini telah berjasa kepada bangsa,” tambahnya.

Jika seluruh daerah memberikan perhatian yang memadai kepada PKL, maka para PKL bisa mandiri dan bisa menjadi besar. Mendagri berpendapat bahwa pemerintah harus berpikir bagaimana pasar tradisional dan tempat-tempat para PKL itu bersih dan rapi sehingga banyak orang mau dan senang berbelanja di sana.

“Karena itu, tidak bisa ditawar, semua komponen harus terlibat dalam pembinaan dan pemberdayaan PKL ini,” imbunya.

Dimulai dari pemerintah yang harus mendorong dengan menerbitkan regulasi, mengoordinasikan pengelolaannya dan memantau sisi kesehatannya, serta keterlibatan pihak swasta dari sisi modal dan promosinya.

Upaya membangun daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemda sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang pengaturannya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007.    

“Pada intinya, semua komponen tersebut harus bersinergi mengupayakan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas para PKL sehingga mereka bisa maju dan berkembang dengan baik.” Demikian ungkap beliau.

Regulasi terkait PKL yang telah ditetapkan antara lain Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Permendagri Nomor 41 tahun 2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; dan banyak peraturan daerah yang mengatur masalah ketertiban umum dan pembinaan PKL.

Secara khusus, beliau juga menyampaikan bahwa upaya peningkatan pendapatan daerah di era otonomi daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara yang salah satu caranya dengan menciptakan dan mengembangkan PUD.    

Semua regulasi tersebut bertujuan untuk menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas mengoordinasikan semua urusan yang berkaitan dengan daerah. Dalam pasal 222 UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa Mendagri mengkoordinasikan pembinaan, pengawasan yang ada di daerah.

Karena itu, Kemendagri sebagai komponen pemerintah Republik Indonesia memiliki kesempatan untuk mengoordinasikan pengelolaan dan penataan PKL di daerah. “Sebab, para PKL itu tersebar di kota-kota di daerah,” kata beliau.    

Dalam konteks pemerintahan secara nasional, di dalam pasal 4 UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah. Jadi, segala tanggung jawab akhir dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ada di tangan presiden.

Dalam hal ini ada sebuah sistem pemerintahan yang dibangun sejak reformasi digulirkan, yaitu sistem desentralisasi di mana sebagian kewenangan (kecuali yang bersifat absolut) diserahkan kepada daerah.

Walaupun urusan lebih banyak diserahkan kepada daerah, pemerintah pusat masih berperan untuk mengatur hal-hal semacam PKL. Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan lebih banyak berperan dalam pembinaan, pengawasan, pengkoordinasian dari berbagai kegiatan-kegiatan di daerah yang lebih dikenal dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).    

“Regulasi seperti inilah yang dibuat oleh kementerian/lembaga,” katanya. Mendagri mengatakan bahwa untuk mengatur PKL saja, ada 9 kementerian yang terlibat dan di tambah BPOM.

“Dengan 10 lembaga yang terlibat, saya yakin bahwa upaya pemerintah tersebut dapat berhasil.” Demikian beliau.[ds/ray]