Muh. Marwan: Kerjasama Ini Harus Ditindaklanjuti dengan Langkah Nyata

Tanggal Publikasi Apr 13, 2015
569 Kali
Pendandatangan kerjasama antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah, pada 25 Februari 2015 harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata.

Pasalnya, menurut Dr. H. Muh. Marwan, M.Si, hal itu tidak akan ada artinya jika tidak diteruskan dengan tindak lanjut.

“Penandatanganan tadi hanya formalnya saja, ini tidak ada artinya kalau tidak ditindaklanjuti,” terang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri itu di hadapan para pejabat Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Plt. Sekjen KPPU, Moh. Reza dan jajarannya.

Dengan penandatangan perjanjian kerja sama itu, diharapkan bisa terjalin sinergi antara kedua lembaga dalam melakukan pencegahan praktik monopoli di dunia usaha.

Hal itu juga merupakan upaya kementerian/lembaga dalam mengimplementasikan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara KPPU dan Kemendagri yang telah ditandatangani pada 2 Desember 2013 lalu.

“Walaupun ini baru ditandatangani, tapi tindak lanjut atau action dari MoU antara Mendagri dengan Ketua KPPU secara tidak langsung sudah dilakukan,” terangnya.

“Sebagai salah satu contoh, di awal Januari ada MoU antara Mendagri, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Menteri Koperasi dan UKM, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ketua Asosiasi Penjaminan Indonesia, dan Direktur Utama BRI,” tambah Dr. H. Muh. Marwan, M.Si lagi.

Beliau juga menerangkan, sebelum naskah MoU dan perjanjian kerja sama itu disodorkan, Kementerian Koperasi dan UKM diminta untuk berkonsultasi dengan KPPU.

“Hal itu dilakukan supaya perjanjian itu, nanti tidak melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha,” imbuhnya.

Menyinggung penandatanganan perjanjian kerja sama itu, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menyatakan bahwa dua institusi tersebut mempunyai persinggungan tugas dan wewenang yang sangat erat.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, tugas KPPU itu ada tujuh. Dua di antaranya sangat erat hubungannya dengan Kemendagri, yaitu terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan itu, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si meminta agar substansi ‘pengarusutamaan’ persaingan usaha yang fair atau penghindaran monopoli bisa dimasukkan ke dalam rancangan Permendagri terkait dengan penyusunan dan penghendalian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2016 yang biasanya dikeluarkan pada akhir Februari dan awal Maret.

Selain itu, ia juga meminta agar di dalam rancangan APBN-P 2015, kalau masih memungkinkan rencana aksi tahun 2015 itu bisa dimasukkan juga.

“Karena dengan organisasi baru nanti, tetap bahwa persaingan usaha adalah bagian dari tugas Ditjen Bina Pembangunan Daerah,” terangnya.

Sementara itu, Moh. Reza, Plt. Sekjen KPPU, meyakini bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama itu menjadi langkah strategegis dalam menegakkan kebijakan (hukum) dan kebijakan persaingan yang lebih baik bagi perkembangan dan kemajuan nasional.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami sangat bergembira, karena dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kami bisa lebih jauh mendekatkan diri kepada para pelaku usaha di daerah dan kepala daerah,” katanya.

Sesuai dengan kesepakatan ASEAN, Indonesia rencananya akan memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), di pengujung tahun 2015.

Mengomentari MEA, Moh. Reza mengungkapkan, ketika itu terjadi, Indonesia tidak akan mampu lagi mencegah arus barang dan jasa dari luar. Hal ini telah disepakati oleh para pemimpin bangsa Indonesia.

“Yang bisa kita lakukan adalah mendorong dan menjaga agar kegiatan berusaha di Indonesia dapat berada dalam kondisi yang baik (sehat),” katanya.

“Untuk dapat menjaga agar kondisi persaingan usaha selalu baik, maka hal itu tidak akan lepas dari peran kita semua. Salah satunya karena bangsa ini dibangun oleh UMKM. Karena itu, UMKM menjadi satu bagian yang penting bagi negara kita,” terangnya lagi.

Setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 20 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa KPPU juga mengawasi pelaksanaan kemitraan, maka UMKM bisa diawasi oleh KPPU.[hy/ds]