Semakin Ke Sini SIPD Semakin Jelas

Tanggal Publikasi Apr 21, 2015
2,187 Kali
Kabag Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan, ST, MM, menekankan bahwa Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) semakin ke sini semakin jelas.

“Dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014, regulasi tentang SIPD semakin jelas. Yaitu, wajib dilaksanakan, ada sanksinya, dan berpengaruh terhadap penilaian kinerja pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya dalam Sosialisasi Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 6 April 2015, di Kota Bekasi.

Ia juga menekankan, perencanaan pembangunan daerah (harus) didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam SIPD. Hal itu menjadi mandat UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274.

“Secara ringkas bisa dikatakan bahwa SIPD memiliki mandat yang sangat jelas. SIPD memiliki dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 8 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 54 yang berkaitan dengan SIPD,” tambahnya.

“Artinya, data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan (pembangunan daerah) haruslah data yang sudah di-input ke dalam SIPD,” terangnya lagi.

Mengacu pada pasal 274 UU tersebut, SIPD kini juga menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, sekarang pemerintah daerah memiliki kewajiban yang secara khusus menyangkut data dan informasi. Berdasar pasal 391, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Kewajiban lainnya, informasi pemerintahan daerah (harus) dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Dalam tahap persiapan dalam penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014, Iwan Kurniawan, ST, MM berharap, daerah (terutama Kota Bekasi) dapat melakukan penguatan kelembagaan tim SIPD, optimalisasi pengumpulan dan input data, optimalisasi evaluasi data, dan optimalisasi pemanfaatan SIPD.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, kami berharap Kota Bekasi dapat melaksanakan SIPD dengan baik,” ungkapnya.

Mengenai keterisian data dalam SIPD, Kabagren Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan, secara nasional keterisian data SIPD dalam empat tahun ke belakang masih kecil, hanya 30%.

“Khusus Kota Bekasi, untuk level Jawa Barat, posisinya ada di peringkat ke-5, yaitu 33,3%. Ini cukup baik, namun perlu ditingkatkan lagi keterisian datanya,” ujar Iwan Kurniawan, ST, MM.

Selain bicara data dan informasi, UU Nomor 23 Tahun 2014 menyinggung soal keterbukaan informasi publik. Dalam pemaparannya, Iwan Kurniawan, ST, MM menjelaskan, berdasar pasal 394, ditekankan beberapa hal penting.

Pertama, informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah, wajib diumumkan kepada masyarakat.

Kedua, selain diumumkan kepada masyarakat, informasi keuangan daerah wajib disampaikan Kepala Daerah kepada Mendagri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Bekasi, Nellyana Koesman, SH, M.Si menyampaikan, perencanaan pembangunan daerah yang tepat sasaran dan dapat menjawab permasalahan daerah memerlukan data berkualitas, akurat, lengkap, relevan, dan berkesinambungan, dan terkini yang dalam hal ini bersumber dari berbagai sumber SKPD dan instansi vertikal.

“Tentu saja pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, tanpa ada bantuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya.

Pada era otonomi daerah, pemda memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur berbagai aspek pembangunan, sehingga membutuhkan data dan informasi pembangunan secara komprehensif dan terpadu.

Terkait itu, Nellyana Koesman, SH, M.Si menyampaikan, keseluruhan data dari berbagai sumber dapat digunakan untuk membuat perencanaan pembangunan yang optimal dan tanggap terhadap permasalahan sosial daerah.

“Sehingga program maupun kegiatan yang direncanakan mudah diukur dan tidak bersifat normatif,” jelasnya.

Melalui sosialisasi itu, Sekretaris Bappeda Kota Bekasi itu berharap, jajaran SKPD dapat menyediakan data yang berkualitas, akurat, lengkap, relevan, berkesinambungan, dan terkini.

“Dengan begitu, dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran dan dapat menjawab permasalahan daerah, juga dimanfaatkan untuk memantau kinerja pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.

Selain itu, Nellyana Koesman, SH, M.Si juga berharap, dengan sosialisasi itu, semua bisa memahami (hal-hal terkait pengelolaan data) untuk perencanaan pembangunan daerah dan membangun komitmen untuk penyediaan data.

“Karena tanpa data, kita tidak bisa bekerja,” pungkasnya.[ds]