Tanpa Data, Pembangunan Daerah akan Semaunya

Tanggal Publikasi Jun 30, 2014
636 Kali
SIPD adalah jaringan yang mengumpulkan data secara terpadu di daerah dan pusat dengan menggunakan teknologi informasi sebagai dukungan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemandagri, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si mengatakan, pembangunan daerah harus mengacu pada data dan informasi. Jika pembangunan daerah dilaksanakan tanpa data, maka akan pembangunan akan berjalan tanpa arah atau semaunya. Beliau menyatakan kalau pembangunan dilakukan by feeling (tanpa data dan perencanaan), hasilnya tidak akan optimal.

"Apakah pembangunan kita by design atau by feeling? Kalau by feeling, maka akan semaunya. Artinya data bisa ditulis dengan semaunya. Tapi kalau by design, maka kita tidak bisa melakukan pembangunan daerah tanpa diawali dengan penetapan tata ruang." Demikian beliau.

Beliau menegaskan dokumen perencanaan pembangunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Lalu, dari mana kita bisa menyusun RTRW? Maka, di sinilah data bicara," jelas Dr. H. Muh. Marwan, M.Si, dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Data Pembangunan Daerah dan Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), pada 23-25 April 2014, di Jakarta.

"Karena itu, dengan kesadaran tinggi kita mengupayakan data. Maka, sekarang banyak sekali angka-angka yang harus kita perhitungkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah," tandas beliau.

Rapat Koordinasi dan Sosialisai Permendagri Nomor 8 tahun 2014 tersebut dilakukan untuk tiga regional, yaitu regional A diikuti oleh seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Bali, NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat; regional B diikuti oleh seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung; dan regional C diikuti oleh seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

Rapat koordinasi dan Sosialisasi SIPD tersebut dilaksanakan secara terpusat di Jakarta dengan waktu berbeda-beda. Regional A pada pada 19-21 Maret 2014, regional B pada 23-25 April 2014, dan regional C pada 7-9 Mei 2014.

Rapat koordinasi tiga regional tersebut menghasilkan delapan butir rumusan penting untuk ditindaklanjuti. Rumusan penting tersebut antara lain: daerah berkomitmen untuk meningkatkan keterisian data SIPD; daerah berkomitmen untuk memanfaatkan data SIPD bagi perencanaan pembangunan daerah; daerah berkomitmen untuk secara bertahap melaksanakan Permendagri Nomor 8 tahun 2014 tentang SIPD; daerah akan meningkatkan kualitas data SIPD dengan memanfaatkan secara optimal dukungan dari BPS dan BIG; MoU Kemendagri dengan BPS dan BIG diharapkan dapat segera direalisasikan; pemerintah pusat dan daerah akan terus mengkaji dan mengembangkan substansi SIPD, disesuaikan dengan kebutuhan daerah; pemerintah pusat akan menyediakan slot dalam aplikasi SIPD untuk data spesifik daerah; SIPD diharapkan menjadi gerbang data dalam menghimpun kebutuhan data K/L.[ds/hny/hkm]