Analisis Situasi Ibu dan Anak (ASIA) merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menganalisis masalah spesifik yang berkaitan dengan permasalahan ibu dan anak melalui identifikasi kebutuhan masyarakat dalam upaya merumuskan program dan kegiatan yang diintegrasikan ke dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.
Direktur Pengembangan Wilayah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Drs. Binar Ginting, MM menilai bahwa pembangunan ibu dan anak perlu dukungan data dan informasi.
“Tantangan pembangunan ibu dan anak di negara kita saat ini adalah masih kurangnya dukungan data dan informasi, khususnya dalam mendukung proses perencanaan,” terang Drs. Binar Ginting, MM dalam Lokakarya Pemantapan Tim Analisis Situasi Ibu dan Anak (ASIA) Nasional, pada 2-5 Juni 2014, di Jakarta.
“Seringkali data yang ada masih lemah validitasnya, tidak terjaga data series-nya, dan tidak mampu memotret realitas sesungguhnya, serta jauh dari kebutuhan perencanaan,” imbuh beliau.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang didukung oleh UNICEF berinisiatif menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Analisis Situasi Ibu dan Anak (ASIA), sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pembangunan ibu dan anak.
Sejak diterbitkannya Juknis ASIA pada tahun 2009, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah memberikan Pelatihan Penyusunan ASIA kepada beberapa daerah, termasuk terkait lokasi yang dikerjasamakan dengan UNICEF.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Bina Pembangunan Daerah, hanya beberapa daerah yang sudah melaksanakan dan memanfaatkan ASIA sebagai alat perencanaan yang mengintegrasikan hasil analisis ASIA ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Salah satu daerahnya adalah Kabupaten Polewali Mandar. Sementara daerah lainnya masih dalam tahap penguatan kelembagaan ASIA yang masih membutuhkan dorongan dan bimbingan teknis dari berbagai pihak.
Drs. Binar Ginting, MM berharap lokakarya pemantapan Tim ASIA Nasional tersebut dapat membantu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan pentingnya bersinergi antara pemangku kepentingan terkait dalam melakukan analisis situasi daerah.
“Analisis situasi daerah itu dilakukan untuk kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang berkaitan dengan pembangunan sumberdaya manusia,” jelas beliau.
Analisis Situasi Ibu dan Anak menjadi penting karena diarahkan untuk memberikan rekomendasi strategis dalam upaya mempercepat pencapaian tujuan-tujuan pembangunan yang berkeadilan.
“Selain itu, Analisis Situasi Ibu dan Anak juga dapat membantu daerah dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pengembangan kebijakan Desa Layak Anak,” demikian beliau menjelaskan.
Dalam pertemuan itu, Drs. Binar Ginting, MM menyampaikan harapannya agar para peserta dapat memahami materi ASIA dan peran-peran penting Tim ASIA secara utuh serta dapat mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kepada SKPD terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan selanjutnya memfasilitasi terbentuknya Tim ASIA di daerah masing-masing.
Beliau juga berharap, setelah Tim ASIA provinsi dan kabupaten/kota terbentuk, para aparatur daerah akan mampu menyusun dokumen ASIA yang berkualitas dan dapat dijadikan sebagai salah satu masukan dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang andal, akurat, dan relevan mengenai isu dan permasalahan serta solusi penanganannya terhadap pemenuhan hak ibu dan anak.
“Selanjutnya pembangunan yang terkait pemenuhan hak ibu dan anak dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait,” jelasnya.
“Demikian pula dengan peserta dari Kementerian/Lembaga terkait, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan ibu dan anak di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya.” Demikian beliau menyampaikan.[ds/hny/ray]
PROVINSI/KAB/KOTA/KEC/DESA : | |||||||||||||||||
NO | NAMA | NIK | JENIS KELAMIN | TTL | ALAMAT | TINGGAL DI DALAM KELUARGA | HUB DGN KRT DAN KEPALA KELUARGA | NO KK | TINGGAL DI LUAR KELUARGA (PANTI, TERMINAL, PASAR, JALANAN DLL) | STATUS PERKAWINAN | PEKERJAAN /SEKOLAH |
JENIS DISABILITAS | KONDISI KETRE | LANTRAAN | KET | ||
KELUARGA/MASYARA KAT/SESEORANG TIDAK MENGURUS | RENTAN MENGALAMI TINDAK KEKERASAN DARI LINGKUNGAN | MASIH MEMILIKI KELUARGA, TETAPI MENGALAMI TINDAK KEKERASAN, PERLAKUKAN SALAH EKSPLOITASI, DAN PENELANTARAN |
|||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | |
Penyandang Disabilitas | |||||||||||||||||
1 | |||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||
Dst | |||||||||||||||||
JUMLAH TOTAl | |||||||||||||||||
Anak | |||||||||||||||||
1 | |||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||
Dst | |||||||||||||||||
JUMLAH TOTAl | |||||||||||||||||
Lanjut usia | |||||||||||||||||
1 | |||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||
Dst | |||||||||||||||||
JUMLAH TOTAl | |||||||||||||||||
Gelandangan Pengemis | |||||||||||||||||
1 | |||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||
Dst | |||||||||||||||||
JUMLAH TOTAl | |||||||||||||||||
Sumber Data: 1. Hasil identifikasi DTKS 2. Hasil veri vali dan/atau pendataan dan veri vali Dinsos Kab/Kota |
|||||||||||||||||
KETERANGAN: Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut Kolom 2 : Diisi dengan nama penyandang disabilitas/anak/lanjut usia/gepeng Kolom 3 : Diisi dengan NIK Kolom 4 : Diisi dengan jenis kelamin Kolom 5 : Diisi dengan tempat tanggal lahir Kolom 6 : Diisi dengan alamat Kolom 7 : Diisi dengan posisi tempat tinggal/domisili apakah tiggal di keluarga (rumah) atau tidak Kolom 8 : Diisi dengan nomor kartu keluarga Kolom 9 : Diisi dengan posisi tinggal ketika di luar keluarga, apakah di panti, komunitas, jalanan, pasar, terminal, dll Kolom 10 : Diisi hubungan penerima pelayanan dengan kepala keluarga Kolom 11 : Diisi dengan status perkawinan Kolom 12 : Diisi dengan jenis pekerjaan atau sekolah Kolom 13 : Diisi dengan jenis disabilitas, jika penyandang disabilitas Kolom 14 : Diisi dengan kondisi ketelantaran, apakah masih ada seseorang, keluarga atau masyarakat yang mengurus Kolom 15 : Diisi dengan kondisi ketelantaran jika rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungan Kolom 16 : Diisi dengan kondisi ketelantaran jika masih memiliki keluarga, tetapi mengalami tindak kekerasan, perlakukan salah eksploitasi, dan penelantaran Kolom 17 : Diisi dengan keterangan tambahan |