Birokrasi Perizinan yang Efisien Menjadi Daya Tarik Investor

Tanggal Publikasi Jul 16, 2014
1,202 Kali
PTSP terbukti mampu meningkatkan efisiensi pengurusan izin, baik dalam hal biaya maupun waktu pengurusannya.

Birokrasi perizinan yang lebih efisien diharapkan mampu menjadi salah satu daya tarik bagi investor atau calon investor, demikian disampaikan Dr. H. Muh. Marwan, M.Si.

“Pelayanan perizinan yang lebih baik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk dunia usaha,” terang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri itu dalam Rapat Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah yang Berkinerja Baik, pada tanggal 22 s.d. 24 April 2014, di Jakarta.

Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, tepat, mudah, dan transparan melalui kelembagaan PTSP.

Hal itu, juga merupakan upaya untuk mendorong kepala daerah guna mempercepat pelimpahan kewenangan pelayanan proses penerbitan izin dan non izin yang berkaitan dengan berusaha di daerah kepada kelembagaan PTSP untuk mendorong PTSP yang berkinerja baik.

Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menilai, meski pemerintah telah berupaya mendorong perbaikan pelayanan perizinan melalui penyelenggaraan PTSP, proses pelayanan perizinan di daerah masih belum maksimal.

Hal itu terlihat dari hasil penilaian Doing Business 2014 oleh Internasional Finance Corporation (IFC), dalam hal memulai berusaha, posisi Indonesia pada tahun 2014 berada pada posisi ke 175, dari sebelumnya pada posisi 166.

Sementara berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF), peringkat daya saing Indonesia dalam Global Competitiveness Report tahun 2013-2014 dilaporkan mengalami peningkatan, yaitu dari peringkat 50 di tahun 2012-2013 menjadi peringkat 38 di tahun 2013-2014 (dari 148 negara yang disurvei). Peringkat Indonesia masih berada di bawah Singapura (ke-2), Malaysia (ke-24), Brunei (ke-26), dan Thailand (ke-37).

”Hal ini menunjukkan bahwa daya saing Indonesia di antara negara-negara ASEAN, masih cukup tertinggal dari negara-negara tersebut, walaupun secara peringkat mengalami peningkatan,” jelas beliau.

Beberapa penyebabnya antara lain: infrastruktur yang belum memadai, ketidakefisienan birokrasi, kebijakan yang kurang mendukung khususnya di bidang regulasi, dan sistem perpajakan serta regulasi ketenagakerjaan yang dianggap belum kondusif.

Di bidang regulasi usaha, selain masalah perpajakan, regulasi perizinan usaha masih memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan dunia usaha.

“Perizinan usaha menjadi salah satu hal yang harus dilalui pelaku usaha baik yang akan memulai usaha maupun dalam tahap pengembangan usaha,” katanya.

Dari beberapa studi menunjukan bahwa birokrasi perizinan belum berjalan secara efisien dan efektif, sehingga masih ditemukan berbagai masalah dalam pelayanan.

Oleh karena itu, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si berpendapat bahwa masalah-masalah tersebut memiliki dampak langsung terhadap dunia usaha, khususnya kegiatan investasi dan usaha di Indonesia.

“Padahal investasi dan usaha merupakan kunci pembangunan ekonomi, baik secara nasional maupun di daerah,” tandas beliau.

Dalam studi yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), perizinan usaha merupakan salah satu indikator dan sabagai faktor penentu kinerja tata kelola ekonomi daerah. Kinerja pelayanan perizinan itu sendiri di antaranya ditentukan oleh penyelenggaraan PTSP.

“Artinya, keberadaan PTSP ikut menentukan tata-kelola ekonomi daerah yang secara konseptual diyakini menentukan masuknya investasi di suatu daerah,” imbuh beliau.

Menurut data Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, perkembangan pembentukan kelembagaan PTSP sampai saat ini, dari 545 daerah otonom (termasuk daerah otonom baru) yang telah membentuk PTSP sebanyak 491 daerah yang terdiri dari 31 provinsi, 363 kabupaten, dan 97 kota. Sementara itu, daerah yang belum membentuk PTSP sebanyak 50 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 46 kabupaten, dan 1 kota.

Dalam implementasinya, PTSP di daerah belum berjalan optimal baik dari segi penguatan kapasitas kelembagaannya maupun dalam segi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Itu sebabnya, PTSP perlu terus ditingkatkan dan merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan pasca evaluasi tersebut.

Mengenai hal tersebut, W. Sigit Pudjianto, SH, MH, Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa Rapat Evaluasi PTSP tersebut merupakan kegiatan untuk mensukseskan salah satu program prioritas nasional dalam rangka memperbaiki iklim investasi yang kondusif melalui kelembagaan PTSP.

”Diharapkan daerah yang telah membentuk PTSP dapat meningkatkan kualitas kinerja pelayanan perizinan berusaha sebagai bagian dari pelayanan publik bagi masyarakat, dunia usaha maupun investor,” kata beliau.

”Oleh karenanya, mekanisme dan tatalaksana pelayanan perizinan, mutlak diperlukan untuk menciptakan pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, sehingga dapat menarik minat pelaku usaha dan investor untuk menanamkan modalnya di daerah,” demikian tegas W. Sigit Pudjianto, SH, MH.[ds/hny]