Pembangunan Daerah Harus Didasarkan pada Tata Ruang

Tanggal Publikasi Aug 18, 2014
950 Kali
Penataan ruang menjadi salah satu bidang penting yang memberikan pengaruh kepada berbagai sektor. Dalam pelaksanaanya banyak faktor yang menjadi perhatian, seperti kelembagaan dan isu konflik yang terjadi di daerah.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menyampaikan, pembangunan daerah harus didasarkan pada tata ruang.

“Pembangunan daerah harus didasarkan pada bagaimana ruang yang ada itu bisa ditata. Kita sangat perlu melakukan upaya penataan ruang,” tegas beliau dalam Rapat Koordinasi Regional I Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), pada 22 s.d. 23 Juni 2014, di Bandung.

Karena itu, menurut beliau, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sangat penting.

Rapat Koordinasi Regional I BKPRN merupakan forum untuk memantau kemajuan agenda kerja BKPRN dan BKPRD tahun 2014-2015 dalam rangka menangani isu-isu strategis dalam penataan ruang nasional dan daerah, khususnya di regional Jawa, Sumatera, dan Bali.

Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menyampaikan bahwa tata ruang harus dimiliki, sehingga pada tahun 2015 menjadi jelas.

“Setidaknya, di akhir pemerintahan ini kita menyiapkan bagaimana pemerintahan mendatang bisa lebih clear untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terkait dengan penataan ruang,” katanya.

“Kalau kita sudah mempunyai tata ruang, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan rencana pengembangan wilayah. Pengembangan wilayah akan bisa dilakukan kalau tata ruang sudah ditetapkan,” jelas beliau lagi.

Proses dari implementasi rencana pengembangan wilayah itu kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menambahkan, agar tata ruang yang sudah ditetapkan dalam perda dan rencana pengembangan wilayah dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah, maka perda dan rencana pengembangan wilayah tersebut, harus tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau ini tidak masuk ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, terutama di RPJMD, maka jangan harap itu akan dilaksanakan di daerah. Karena, kalau itu dilaksanakan, justru akan menjadi objek periksa,” imbuh beliau.

Rapat kerja yang dibuka oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri itu menghadirkan tiga narasumber, yaitu Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian PPN/Bappenas, Imron Bulkin, Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Edi Sugiharto, SH, M.Si, dan Direktur Perkotaan, Ditjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Dadan Rukmana.

Dalam rapat tersebut, pembahasan lebih detail dilakukan dalam Sidang Komisi I dan Sidang Komisi II. Pembahasan isu strategis pada Sidang Komisi didasarkan pada kesepakatan forum BKPRN sebelumnya, yaitu Rakernas BKPRN 2013 dan Rakornas BKPRD 2014 serta beberapa usulan lainnya sehingga BKPRN dapat mendetailkan langkah tindak lanjut yang dibutuhkan terkait beberapa isu tersebut.

Pada rapat tersebut, juga diusulkan untuk menyusun Kepmen tentang pedoman integrasi RPJPD dan RPJMD dengan RTRW. Namun demikian dalam perintegrasiannya perlu berhati-hati karena RPJPD dan RPJMD bersifat non-spasial sementara RTRW bersifat spasial. Integrasi RPJPD dan RPJMD dengan RTRW terkendala perihal periodisasi atau masa berlaku yang berbeda-beda. Untuk sementara waktu, periodisasi rencana tata ruang sementara mengacu pada RPJMN.

Selain itu, dibahas pula mengenai penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam RTRW, dan percepatan penyelesaian penetapan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Di masa mendatang diharapkan penyelenggaraan tata ruang dapat lebih optimal dan dapat diaplikasikan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia, baik di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.[ds/hny]