FPED Diharapkan Dorong Ekonomi Daerah

Tanggal Publikasi Sep 17, 2014
884 Kali
Forum Pengembangan Ekonomi Daerah (FPED) mempunyai tanggungjawab sosial dalam memfasilitasi, memotivasi, dan mendinamisasi aktivitas ekonomi daerah agar bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam Lokakarya mengenai Evaluasi Surat Edaran Mendagri tentang Forum Pengembangan Ekonomi Daerah (FPED), pada 5 s.d. 7 Mei 2014, di Jakarta, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menyampaikan, Forum Pengembangan Ekonomi Daerah (FPED) diharapkan bisa mendorong perkembangan ekonomi di daerah.

Lokakarya tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut dalam mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Pengembangan Kelembagaan FPED; menyamakan persepsi mengenai pentingnya keberadaan FPED; mengetahui perkembangan dan menghimpun berbagai sumbang saran, pemikiran, dan pengalaman dari peserta agar peran forum pengembangan ekonomi daerah lebih optimal; dan mendorong tumbuhnya inisiatif dan komitmen bagi daerah yang belum membentuk FPED untuk segera membentuk forum tersebut.

Peserta yang hadir dalam lokakarya tersebut, yaitu dari Instansi Pemerintah Pusat, Biro Perekonomian Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/2390/V/Bangda, tanggal 28 November 2008 Perihal Pedoman Umum Pengembangan Kelembagaan Forum Pengembangan Ekonomi Daerah (FPED).

“FPED merupakan wadah para pemangku kepentingan di daerah dalam mengejawantahkan gagasan, pikiran dan saran-saran yang berguna untuk mendorong perkembangan ekonomi daerah,” jelas Dr. H. Muh. Marwan, M.Si.

Sebagaimana tahun ini, pada 2013 telah dilaksanakan lokakarya tentang Perkembangan FPED dan direkomendasikan agar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 28 November 2008 tersebut disempurnakan untuk mengikuti perkembangan yang ada dan legalitasnya perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sejalan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tanggung jawab pelaksanaan pembangunan daerah terletak pada peran setiap pemangku kepentingan yang ada di daerah. Dengan demikian untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah perlu dibangun sinergi antarpelaku pembangunan di daerah.

Hal tersebut dipandang penting mengingat dalam mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri masih menghadapi beberapa kendala. Pertama, adanya perbedaan persepsi para pemangku kepentingan di daerah mengenai peran FPED dalam mendorong ekonomi daerah.

Kedua, belum adanya komitmen kepala daerah dan DPRD tentang pentingnya peran FPED untuk meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.

Ketiga, sistematika dan materi Pedoman Umum Tentang Pengembangan Kelembagaan Forum Pengembangan Ekonomi Daerah sebagai Lampiran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 28 November 2008 perlu disempurnakan sesuai dengan kondisi yang ada di daerah.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri itu juga menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi daerah merupakan tugas bersama. Hal itu implisit dengan tugas FPED sebagai manifestasi kemitraan fungsional dari stakeholders di daerah.

“Karena itu melalui lokakarya ini diharapkan masukan dari para peserta dalam rangka penyempurnaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri menjadi Draft Peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata beliau.

Sebagai organisasi, FPED merupakan lembaga yang dinamis dalam mewujudkan misinya melalui program-program dan kegiatan yang berjangka pendek, menengah maupun panjang. Struktur organisasinya pun berkembang seiring dengan meningkatnya kapasitas sumberdaya manusia yang ada.

Dengan adanya beragam pengaruh lingkungan tersebut, FPED dihadapkan pada tantangan yang semakin besar untuk dapat beradaptasi dengan dinamika lingkungan internal dan eksternal. Guna merespon tantangan tersebut, diperlukan adanya revitalisasi organisasi, agar FPED tidak kehilangan arah dalam mengemban misi organisasi.

Peran pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi daerah dapat dilihat dari tiga sisi, yaitu menciptakan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang; memperkuat potensi masyarakat melalui peningkatan modal atau akses kepada sumberdaya ekonomi, teknologi, informasi, dan lapangan kerja serta pasar; dan pemberdayaan melalui ekonomi rakyat yang merupakan upaya untuk melindungi dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang.

Di samping itu, perlu juga diciptakan kebersamaan dan kemitraan antara pelaku ekonomi yang sudah maju dan yang belum berkembang, sedangkan pemerintah daerah sebagai fasilitator berupaya untuk menjadi mediator utama yang mempertemukan dan mengatur lalu lintas interaksi yang sinergis antarberbagai pemangku kepentingan di daerah.

Penyelenggaraan Lokakarya tersebut dipandang penting mengingat sejak diterbitkannya Pedoman Umum Pengembangan Kelembagaan FPED ternyata baru beberapa daerah yang membentuk forum dimaksud.

Forum pengembangan ekonomi daerah yang ada baru sekadar memenuhi tuntutan program dari pihak eksternal (Pemerintah Pusat atau Lembaga Donor). Bagi daerah yang mampu melakukan exit strategy atas program-program tersebut, maka forum dapat berpartisipasi secara proporsional dalam pengembangan ekonomi daerah, akan tetapi masih banyak daerah yang belum memiliki FPED karena menganggap belum diperlukan.

Berdasarkan evaluasi Ditjen Bina Pembangunan Daerah, masih banyak daerah yang belum membentuk FPED, karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi.

Pertama, FPED dibentuk bukan didasari oleh adanya kebutuhan/kepentingan ekonomi bersama dan prinsip kesukarelaan dari para anggota, sehingga kehilangan jati dirinya sebagai forum yang otonom.

Kedua, FPED yang telah ada belum dikelola secara profesional dengan dukungan sumberdaya yang memadai.

Ketiga, belum adanya kebijakan dari pemerintah daerah yang spesifik mampu memberikan stimulasi atas penguatan kelembagaan forum.

Keempat, FPED juga disinyalir masih sering dijadikan wadah kepentingan oleh segelintir orang atau kelompok untuk mengagregasikan kepentingan pribadi atau golongannya yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas.[ds/hny]