Pemda Harus Sediakan Tanah untuk Perumahan MBR

Tanggal Publikasi Oct 03, 2014
599 Kali
Kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah setiap tahun terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan.

Pemda harus menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan kawasan permukiman, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Penanganan tanah perkotaan untuk perumahan kawasan permukiman di daerah merupakan urusan wajib pemerintah daerah,” tandas Ir. Dadang Sumantri Muchtar, Direktur Penataan Perkotaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. 

“Oleh karena itu, pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan dasar dalam penyediaan tanah dalam rangka pembangunan perumahan kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah administrasinya,” imbuh Ir. Dadang Sumantri Muchtar dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi dalam rangka Peningkatan Kapasitas Aparat Pemda dalam Upaya Percepatan Pemenuhan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pada tanggal 12 s.d. 14 Mei 2014, di Jakarta.

UU Nomor 32 tahun 2004 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai urusan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pemerintah kepada masyarakat sebagaimana dituangkan di dalam PP Nomor 38 tahun 2007. Hal itu juga sejalan dengan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Saat ini, pengembangan kawasan perkotaan selalu disertai dengan pembangunan perumahan yang tentu saja membutuhkan lahan tanah sangat besar. 

“Di sini diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung ketersediaan tanah tersebut,” ungkap Ir. Dadang Sumantri Muchtar lagi.

Direktur Penataan Perkotaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri juga mengungkapkan, upaya optimalisasi pemanfaatan tanah perkotaan dalam rangka pemenuhan perumahan bagi MBR dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, melalui konsolidasi tanah. Prinsip konsolidasi tanah adalah membangun tanpa menggusur dan ditempuh melalui penyediaan tanah oleh masyarakat pada permukiman kumuh yang ditata supaya menjadi teratur. Penataan tersebut perlu dilengkapi dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta sarana jalan yang memadai. 

“Jenis tanah yang bisa dilakukan konsolidasi ini meliputi tanah milik masyarakat dan aset pemda,” jelas beliau.

“Ini perlu dilakukan, walaupun dalam implemantasinya cukup sulit dan perlu persiapan yang matang dari berbagai aspek,” katanya.

Kedua, pembebasan dan tukar-menukar. Dalam hal ini, pemda dapat membeli tanah yang ada di masyarakat atau dengan cara land pooling atas tanah terlantar, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Ketersediaan tanah di daerah sangat penting dalam pemanfaatan tanah untuk perumahan dan kawasan permukiman di kawasan MBR, sehingga perlu dilakukan pengaturan terhadap tanah-tanah terlantar bagi pembangunan perumahan. Oleh karena itu, menurut Ir. Dadang Sumantri Muchtar, penyelenggaraan optimalisasi pemanfaatan tanah perkotaan untuk perumahan perlu didukung oleh penguatan kelembagaan pemda (mengenai) perumahan.

Selain itu, penetapan lokasi tanah kawasan perumahan dan permukiman pemerintah daerah juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan bukan pada wilayah rawan bencana.

“Dalam pelaksanaannya, pemda perlu mengidentifikasi dan memetakan permasalahan tanah dengan memerhatikan aspek partisipasi berbagai pihak terutama masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak lebih pro aktif dalam melakukan identifikasi dan memetakan permasalahan tanah sehingga penanganan optimalisasi tanah dapat terlaksana dengan baik. Terkait hal tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 74 tahun 2007 tentang Pedoman Pemberian Kemudahan Perizinan dan Insentif dalam Pembangunan Rusuna di Kawasan Perkotaan. 

Ir. Dadang Sumantri Muchtar menyampaikan, saat ini Ditjen Bina Pembangunan Daerah sedang menyusun Rancangan Permendagri tentang Pedoman Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Perkotaan untuk Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Secara substansi, (rancangan) Permendagri tersebut diarahkan untuk mengatur kepastian ketersediaan tanah untuk perumahan dan permukiman di perkotaan. Hal ini dikarenakan perumahan merupakan elemen utama pemanfaatan tanah dalam penataan perkotaan yang memerlukan dukungan ketersediaan lahan,” urainya.

Permendagri tersebut sebagai landasan hukum yang memadai agar kaidah-kadiah yang akan diterapkan bisa menyesuaikan dengan perkembangan perubahan kebijakan yang ada.

“Hal itu memang sangat diperlukan, mengingat sebagian besar kebijakan pengaturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah sangat beragam dan sering tidak singkron dengan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah di tingkat pusat,” tambahnya.

Namun demikian, adanya berbagai perubahan kebijakan itu memerlukan koordinasi baik di tingkat pusat maupun di daerah supaya terdapat satu pemahaman yang sama. Oleh karena itu, penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut sangat penting.

Ir. Dadang Sumantri Muchtar juga menyampaikan, pemerintah daerah perlu mencermati pentingnya data tanah pada masing-masing daerah. 

“Karena selama ini kebutuhan riil tanah untuk penanganan masalah ini belum dilaksanakan secara maksimal,” terangnya.
 
“Melalui rapat koordinasi dan konsolidasi ini kami mengimbau kepada pemda agar dapat menyiapkan data dan sekaligus memberikan masukan untuk masalah-masalah tanah di daerahnya,” demikian pungkasnya.[ds/hny]