Tangani Masalah Sumberdaya Alam Perlu Percepat Penyusunan NSAD

Tanggal Publikasi Oct 10, 2014
595 Kali
Neraca Sumberdaya Alam Daerah (NSAD) dapat mendorong pembangunan berwawasan lingkungan di daerah.

Sumberdaya alam yang semakin berkurang secara besar-besaran, khususnya di daerah memerlukan upaya penanganan cepat dan sistematis. Salah satu upaya yang tepat yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah dengan menyusun Neraca Sumberdaya Alam Daerah (NSAD).

Demikian poin penting yang disampaikan Edi Sugiharto, SH, M.Si, Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Neraca Sumberdaya Alam Daerah (NSAD), pada 13 s.d. 15 Juni 2014, di Jakarta.

“Karena kondisi sumberdaya alam semakin hari semakin berkurang, maka perlu NSAD yang berfungsi sebagai instrumen untuk melihat (mengetahui) besaran cadangan sumberdaya yang masih ada,” jelas Edi Sugiharto, SH, M.Si.

Dengan melihat besaran cadangan sumberdaya alam yang masih ada, tentu akan mudah bagi pemerintah untuk mengendalikan eksploitasi sekaligus memperbarui sumberdaya alam yang sudah rusak. 

Pertemuan tersebut merupakan upaya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta sebagai forum diskusi bagi pemangku kepentingan dalam rangka percepatan penyusunan NSAD.

Sejak diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tertanggal 21 Juni 2012, pelaksanaan penyusunan NSAD sudah dilakukan oleh lima provinsi, yaitu: Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah, sedangkan Provinsi Sumatera Barat dan Banten baru melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan NSAD tersebut. 

“Kami menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada daerah yang telah menyusun NSAD dan kepada daerah lainnya yang belum menyusun kami minta agar segera menyusun,” demikian Edi Sugiharto, SH, M.Si menyampaikan.

Menurut Edi Sugiharto, SH, M.Si, upaya percepatan penyusunan NSAD tersebut akan berjalan baik apabila didukung oleh berbagai hal: (1) melakukan klasifikasi kegiatan sumber daya alam di daerah; (2) inventarisasi perkembangan jumlah daerah yang telah melaksanakan penyusunan NSAD; (3) identifikasi peran Pokja penyusunan NSAD di daerah; dan (4) identifikasi permasalahan dan kendala penghambat dalam penyusunan NSAD.

Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan penyusunan NSAD, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tertanggal 21 Juni 2012, Perihal Penyusunan Neraca Sumberdaya Alam Daerah beserta Lampirannnya yang menjadi Pedoman Teknis untuk menyusun NSAD tersebut.

SEB tersebut merupakan implementasi pasal 13 dan 14 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; pasal 33 ayat (2) UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Pasal 43 ayat (1) huruf a, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Dengan terbitnya SEB tersebut Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup itu berharap pemerintah daerah dapat segera menyusun NSAD di masing-masing daerahnya. 

“Hal itu bertujuan agar data dan informasi yang dihasilkan dari penyusunan NSAD menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terkait perencanaan penataan ruang dan perencanaan pembangunan daerah,” terang beliau.

Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan NSAD yang dilaksanakan selama tiga hari itu bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan penyusunan neraca sumberdaya di daerah dan mengevaluasi pelaksanaannya pasca terbitnya SEB Mendagri dan Kepala BIG.

Rapat tersebut diikuti oleh peserta dari unsur Pemerintah Pusat, Bappeda, Setda, DPRD provinsi, dan beberapa Badan Lingkungan Hidup (BLHD) provinsi serta Bappeda Kabupaten.[ds/hny]