MPS Upayakan Implementasi Sanitasi di Daerah

Tanggal Publikasi Nov 17, 2014
1,478 Kali
Memorandum Program Sanitasi (MPS) merupakan kesepahaman dan kesepakatan bersama antara para pemangku kepentingan dalam rangka percepatan pembangunan sanitasi permukiman di daerah.

Pada tahun 2014 ini, penyusunan dokumen Memorandum Program Sanitasi (MPS) Kabupaten/Kota merupakan tahapan ke-4 dari enam tahapan pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP). 

Tahapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), yaitu penjabaran lebih lanjut dari visi dan misi sanitasi kabupaten/kota, strategi dan kebijakan sanitasi kabupaten/kota, serta arahan program/kegiatan selama 5 tahun mendatang.

Mengingat pentingnya MPS tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan Rapat Pemantapan Teknis dalam Pelaksanaan Lokakarya Memorandum Program Sanitasi (MPS) sebagai Upaya Mendorong Implementasi Pembangunan Sanitasi Kabupaten/Kota Peserta Program PPSP, pada 3 s.d. 7 Juni 2014, di Jakarta.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tiga tujuan penting, yakni menguatkan kapasitas Pokja sanitasi provinsi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya guna pelaksanaan tahapan MPS; meningkatkan kapasitas Pokja sanitasi provinsi dalam melakukan verifikasi dan sinkronisasi program kegiatan prioritas draft MPS kabupaten/kota yang telah diusulkan kepada provinsi; dan meningkatkan kapasitas Pokja sanitasi provinsi dalam melakukan fungsi supervisi, sinkronisasi, dan advokasi dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan sanitasi serta pelaksanaan dan pengendalian program kegiatan sanitasi antara kabupaten/kota di wilayah provinsi.

Peserta Pemantapan Teknis tersebut terdiri dari instansi terkait di pusat, yaitu: Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri; Direktorat Penataan Perkotaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri; Direktorat Permukiman dan Perumahan Bappenas; Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan; dan Direktorat Pengembangan PLP Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Sementara itu, peserta dari daerah berasal dari 34 provinsi yang masing-masing terdiri dari Sekretariat Daerah, SKPD yang membidangi Perencanaan, bidang Teknis/Keciptakaryaan, serta Badan/Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Melalui penyusunan dokumen MPS kabupaten/kota diharapkan program dan kegiatan yang telah diidentifikasi pada tahapan SSK dapat diimplementasikan dengan tepat, sesuai dengan prioritas, dan dengan mempertimbangkan kendala dan kemampuan yang ada.

Sampai dengan tahun 2013, tercatat 203 kabupaten/kota telah menyelesaikan draft dokumen MPS, sedangkan pada tahun 2014 sebanyak 123 kabupaten/kota sedang menyusun draft dokumen MPS. Dokumen MPS yang telah diselesaikan oleh kabupaten/kota tersebut berisi tentang rencana kegiatan prioritas dalam bidang sanitasi yang akan dikembangkan dan diimplementasikan kabupaten/kota guna mempercepat pembangunan sanitasi di daerah.

Sebagian program kegiatan prioritas sanitasi yang dapat didanai sepenuhnya oleh kabupaten/kota akan langsung dimasukkan ke dalam dokumen penganggaran kabupaten/kota sedangkan program kegiatan prioritas sanitasi kabupaten/kota yang tidak dapat didanai sepenuhnya atau seluruhnya akan membutuhkan sumber pendanaan di luar APBD kabupaten/kota, yaitu beberapa sumber pendanaan yang berasal dari APBD provinsi, APBN, swasta, atau donor.

Dengan demikian pemerintah provinsi, dalam hal ini Pokja sanitasi provinsi memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mengupayakan solusinya melalui tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan dalam SE Menteri Dalam Negeri tertanggal 30 November 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman di daerah.

Untuk menjembatani hal tersebut, sebagaimana amanat Surat Edaran Mendagri, Pokja sanitasi provinsi melaksanakan lokakarya MPS. Dalam pelaksanaannya, Pokja sanitasi provinsi perlu melaksanakan beberapa fungsi, yakni pertama, advokasi yang berarti lokakarya MPS merupakan sarana bagi Pokja sanitasi provinsi untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, komitmen, dan kemampuan berbagai pemangku kepentingan utama sanitasi di tingkat provinsi untuk turut-serta dalam pembangunan sanitasi.

Kedua, advisori. Pokja sanitasi provinsi dapat memberikan input strategis bagi pengembangan kebijakan, program, dan kegiatan yang dibutuhkan oleh Pokja sanitasi kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan sanitasi pada saat lokakarya MPS.

Ketiga, fasilitasi. Pelaksanaan lokakarya MPS merupakan salah satu bentuk fasilitasi Pokja sanitasi provinsi dalam mengimplementasikan program dan kegiatan sanitasi.

Keempat, koordinasi. Lokakarya MPS merupakan ajang koordinasi antara Pokja sanitasi kabupaten/kota dengan Pokja sanitasi provinsi dalam pengelolaan program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah.

Kelima, sinkronisasi. Dalam lokakarya MPS, Pokja sanitasi provinsi membantu pemerintah provinsi menyelaraskan perencanaan dan penganggaran serta melakukan verifikasi dan sinkronisasi program kegiatan prioritas yang terdapat dalam draft MPS kabupaten/kota dengan perencanaan dan penganggaran baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota termasuk pemastian sumber-sumber pendanaannya.

Keenam, supervisi. Setelah lokakarya MPS, Pokja sanitasi provinsi membantu pemerintah provinsi melakukan kegiatan pengawalan atau pembinaan dalam rangka meluruskan penyelenggaraan kegiatan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran, sehingga dapat menentukan tindakan koreksi yang perlu diambil bila terjadi penyimpangan.[ds/hny]