Wujudkan Kesejahteraan, Pemda Wajib Beri Pelayanan Prima

Tanggal Publikasi Dec 17, 2014
658 Kali
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan upaya-upaya luar biasa (termasuk masalah pelayanan pemda kepada publik). (Gamawan Fauzi)

Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemda wajib memberikan pelayanan prima. Selain itu, pemda juga harus mampu meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.

Hal ini disampaikan Mendagri, Gamawan Fauzi dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan PTSP di Daerah Tahun 2014, pada 4 September 2014, di Surabaya.

Gamawan Fauzi menyampaikan, azas pelayanan publik adalah berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Semua itu ada di dalam konsep program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sasaran PTSP adalah terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau,” jelasnya.

Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk soal pelayanan oleh pemda.

Secara lebih detail, Kementerian Dalam Negeri melakukan pengawasan terhadap urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah.

“Pembinaan kepala daerah terhadap urusan yang diserahkan dilakukan oleh Mendagri,” imbuhnya.

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Secara substansial, hal itulah yang menjadi landasan diprogramkannya PTSP, karena di dalamnya menekankan pelayanan yang baik guna memajukan kesejehteraan masyarakat secara luas, terutama di daerah. Mengapa di daerah? Sebab, kemajuan masyarakat di daerah juga merupakan kesuksesan pemerintah secara nasional.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 222 mengamanatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam banyak program yang salah satunya PTSP.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan beberapa pedoman terkait dengan hal tersebut, misalnya Permendagri yang mengatur terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permendagri yang mengatur PTSP.

Menurut United Nations Conference on Trade And Development (UNCTAD), Indonesia adalah tujuan investasi nomor 4 setelah China, Amerika Serikat, dan India. Jika pelayanan terus ditingkatkan di semua daerah, Indonesia memiliki peluang besar untuk mendatangkan investor dari luar, untuk mengembangkan ekonomi daerah.

Daya saing Indonesia tahun 2013-2014 tercatat pada posisi 38 lebih baik dibandingkan tahun 2012-2013, yaitu pada posisi 50. Namun demikian, daya saing Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Singapura, Brunai Darussalam. Hal ini menyiratkan bahwa Indonesia perlu bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan daya saingnya.

Sebagaimana diketahui secara umum, beberapa faktor penghambat bisnis di Indonesia antara lain: birokrasi yang berbelit belit (15,4%); tingkat korupsi (14,2%); infrastruktur yang masih kurang memadai (8,7%); etika kerja buruh rendah (7,2%); regulasi buruh yang masih kurang baik (6,8%); dan inflasi yang cukup tinggi (5,8%).

“PTSP, salah satunya untuk memberikan solusi terhadap birokrasi yang berbelit-belit tersebut, khususnya bagi investor,” kata Gamawan Fauzi.

Pembentukan PTSP Terus Meningkat

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri menjelaskan, pembentukan PTSP di daerah bertujuan untuk meningkatkan investasi daerah dengan mempermudah dan mempercepat perizinan usaha.

Menilik perkembangannya, sesuai data Kementerian Dalam Negeri per 1 Agustus 2014, PTSP di daerah yang telah terbentuk sebanyak 31 (91,17%) dari 34 provinsi; 363 (87,89%) dari 413 kabupaten; dan 97 (98,97%) dari 98 kota.

Mengenai perkembangan positif jumlah PTSP yang terbentuk tersebut, Gamawan Fauzi menekankan bahwa peningkatan persentase pembentukan kelembagaan PTSP tersebut harus menjadi perhatian bersama pemerintah dan pemerintahan daerah. “Hal itu untuk mewujudkan proses perizinan yang efektif dan efisien,” jelasnya.

Berdasarkan jumlah PTSP yang telah membentuk, secara kelembagaan berupa badan sebanyak 175; dinas sebanyak 6; kantor sebanyak 288; dan unit sebanyak 22.

“Saya berharap, ke depan bentuk kelembagaan PTSP adalah badan dan ini telah diusulkan dalam revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,” demikian Gamawan Fauzi menjelaskan.

Pada kesempatan itu juga, Mendagri minta kepada seluruh kepala daerah untuk melimpahkan seluruh kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala PTSP, bukan kepada kepala daerah.

Gamawan Fauzi juga menyoroti daerah yang masih banyak memungut biaya (pajak) dengan dasar peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Hal ini sangat membebani masyarakat dan investor. Oleh karena itu, saya meminta kepada kepala daerah, sekembalinya dari kegiatan ini, untuk mencabut peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan Undang-undang tersebut,” tandasnya lagi.

Secara hukum, pungutan biaya hanya dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Agustus 2012 tentang Percepatan Pemberian Izin dan Non Izin Berusaha.

Menurut data Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, rata-rata izin yang dikelola oleh PTSP di provinsi sebanyak 61 izin dari 200 izin; yang dikelola oleh kabupaten sebanyak 27 izin dari 126 izin; dan kota sebanyak 25 izin dari 126 izin.

“Ini berarti, meskipun kelembagaan telah dibentuk, tapi izin yang dikelola oleh PTSP masih kecil,” pungkasnya.[ds/hny]