KSCT Diharapkan Dorong Optimalisasi Komoditas Unggulan

Tanggal Publikasi Dec 29, 2014
903 Kali
KSCT merupakan bagian dari kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan merupakan inisiasi dari daerah. (UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menyampaikan bahwa keberadaan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan komoditas unggulan yang komparatif dan kompetitif.

“Keunggulan komparatif yang telah dimiliki seyogyanya didorong menjadi keunggulan kompetitif melalui berbagai kebijakan atau program yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

“(Hal itu penting dilakukan) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah tertinggal, perbatasan, pesisir, dan pulau-pulau kecil terluar,” imbuh Dr. H. Muh. Marwan, M.Si dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) di Daerah, pada 13 s.d. 15 Agustus 2014, di Semarang.

Rapat koordinasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada aparatur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengembangkan dan mengelola KSCT.

“Oleh karena itu, dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, wawasan, kapasitas, dan kapabilitas aparatur pemerintah daerah, sehingga mampu mengembangkan KSCT secara optimal, efektif, dan efisien,” ujar Dr. H. Muh. Marwan, M.Si.

Sementara tujuan diselenggarakannya Rakor tersebut adalah untuk mengetahui upaya dan kemajuan dalam memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengembangan KSCT di daerah.

Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, hadir dalam Rakor tersebut, kepala Bappeda kabupaten/kota terpilih; kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota terpilih; dan Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, KSCT merupakan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis dan berpotensi untuk cepat tumbuh sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi bagi kawasan di sekitarnya yang relatif masih tertinggal.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah, KSCT merupakan bagian dari kawasan strategis daerah yang telah berkembang atau potensial untuk dikembangkan, karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, kondisi perekonomian Indonesia tahun 2014 diproyeksikan masih akan mengalami ‘perlambatan’, dengan pertumbuhan sebesar 5,3%. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian ekonomi global, lemahnya investasi, rendahnya permintaan ekspor, dan harga komoditi yang tidak kompetitif.

Dalam hal ini sektor basis non migas dan mineral (pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan) yang selalu mendominasi perekonomian di daerah, perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Oleh karena itu, menurut Dr. H. Muh. Marwan, M.Si, pendekatan KSCT bertujuan untuk mendorong pengembangan sektor basis yang difungsikan sebagai grass root atau aktivitas ekonomi hulu dari sistem produksi komoditas unggulan atau sebagai pemasok bahan baku.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi di hilir dan industrialisasi produk olahan di kawasan-kawasan yang berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi skala besar dan berorientasi korporasi.

Dengan upaya itu, menurut data BPS, pada tahun 2013 terjadi peningkatan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di beberapa sektor, kecuali sektor basis non migas dan mineral (pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan) yang mengalami penurunan sebesar 0,07% menjadi 14,43%.

Berdasarkan data Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, progres pengembangan KSCT di daerah sampai dengan bulan Juli 2014, yaitu sebanyak 8 provinsi dan 127 kabupaten/kota yang telah berkomitmen dalam pengembangan KSCT melalui pemilihan lokus kawasan prioritas dan penetapan fokus sektor atau komoditas unggulan di KSCT dalam bentuk Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota.

“Dalam hal ini, sektor pertanian masih mendominasi sebagai sektor penggerak utama di KSCT, yaitu sebesar 81%, disusul sektor pariwisata 64%, dan sektor perikanan sebesar 54%,” jelas Dr. H. Muh. Marwan, M.Si.

Selama pelaksanaan KSCT dilaksanakan, ada beberapa kendala yang patut dijadikan catatan sebagai rekomendasi untuk upaya perbaikan ke depan, yakni: minimnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam hal sinkronisasi kebutuhan program dan pendanaan pengembangan kawasan; ketersediaan infrastruktur wilayah yang minim dalam mendukung aksesibilitas pusat produksi dan sentra pemasaran; lemahnya komitmen politik dari Pemda dan DPRD dalam pengembangan kawasan yang berkelanjutan (dalam hal ini daerah masih berorientasi kepada proyek fisik jangka pendek); dan lambatnya proses penyelesaian dokumen dan perda RTRW, karena penetapan KSCT terkait dengan kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota dari sudut pertumbuhan ekonomi.

Melihat beberapa kendala tersebut, maka perlu dilakukan upaya perbaikan dalam pelaksanaannya. Salah satu upaya percepatan pembangunan KSCT, yaitu dengan meningkatkan aksesibilitas masyarakat pelaku usaha dalam KSCT.

Dalam hal ini Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah memfasilitasi daerah yang berkomitmen terhadap pengembangan KSCT, dengan pembangunan jalan poros wilayah dan penyediaan angkutan wilayah melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Transportasi Perdesaan.

Di samping itu, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si memandang bahwa perlu ada langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya perbaikan tersebut. Dalam hal ini SKPD terkait diharapkan segera menindaklanjuti melalui langkah-langkah strategis, yaitu pertama, melaksanakan komitmen politik bersama antara eksekutif dan legislatif di daerah dengan menerjemahkan kebijakan pengembangan KSCT ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah yang dijabarkan sebagai indikasi program dan kegiatan prioritas pembangunan KSCT di daerah.

Kedua, pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan arah kebijakan pembangunannya melalui regional development approach yang fokus kepada pengembangan sektor basis unggulan, dengan memprioritaskan lokus pembangunan kepada sentra-sentra produksi wilayah/kawasan.

Ketiga, mempercepat proses penyusunan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai dasar dalam melaksanakan pemilihan lokasi KSCT atau dapat mengacu kepada draf final dari RTRW dimaksud.

Keempat, segera menetapkan KSCT sesuai kriteria yang telah ditentukan di dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2008, serta menindaklanjuti dengan penyusunan dokumen rencana induk, rencana pengusahaan dan rencana tindak pengembangan KSCT di daerah.[ds/hny]