Integrasi SIPD-SDDKN Sudah Bisa Diimplementasikan di Daerah

Tanggal Publikasi Jul 02, 2015
1,047 Kali
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dikelola Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Sistem Database Dukungan Kebijakan Nasional (SDDKN) milik Sekretariat Negara melakukan Sosialisasi dan Uji Coba Integrasi Aplikasi antara SIPD dan SDDKN, pada 25 Juni 2015, di Kantor Pusdalisbang Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan itu menandai diberlakukannya integrasi SIPD-SDDKN tersebut di daerah.

“Dengan (sosialisasi) ini, integrasi (SIDP-SDDKN) sudah bisa diimplementasikan di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten,” terang Iwan Kurniawan, ST, MM, Kabag Perencanaan Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Hadir dalam sosialisasi itu, yaitu dari Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendargi, Asisten Deputi Dukungan Data Kebijakan dan Informatika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Data dan Informasi Kementerian PPN/Bappenas, Deputi Penyusunan Kebijakan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan E-government Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Biro Telematika Lemhanas.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2015, kedua lembaga yang menangani dua sistem aplikasi data yang bersumber dari pemerintah daerah itu bersepakat untuk melakukan integrasi sistem aplikasi dengan melakukan Soft Launching SDDKN-SIPD, di Ruang Rapat Sekretariat Negara, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Iwan Kurniawan, ST, MM juga menyampaikan, bahwa Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan menginformasikan sosialisasi tersebut ke beberapa provinsi dan kabupaten.

“Ke depan, kami ada pilot project pengintegrasian ini ke provinsi dan kabupaten, khususnya provinsi,” jelasnya.

“Mudah-mudahan ini menjadi komitmen kita bersama, ditingkatkan di level (lebih) atas lagi dan di level bawah juga mengikuti,” tambahnya.

Saat ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah sedang menyusun langkah-langkah yang akan dikembangkan dalam integrasi (asplikasi SIPD-SDDKN).

“Kami sudah melaporkan (kepada Mendagri) melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah terkait dengan ini. Beliau sangat responship dan akan ditindaklanjuti dengan menguatkan kelembagaan (program ini) di tingkat daerah, khususnya di provinsi,” terangnya.

“Tingkat kabupaten yang melalui provinsi yang akan melaksanakan penguatan kelembagaan, khususnya untuk database di tingkat nasional ini, melalui SIPD maupun integrasi SIPD-SDDKN,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Iwan Kurniawan, ST, MM menyampaikan ucapan terima kasih untuk fasilitas yang diberikan dalam kegiatan itu dan kerjasama semuanya, dari provinsi, SDDKN, Lemhanas, dan yang lainnya.

“Harapan kami, ini terus digulirkan secara kontinu dan jangan sampai lengah. Karena kalau lengah, ini akan menjadi masalah dan nantinya akan menjadi yang itu itu saja, seperti yang sudah-sudah,” tandasnya.

“Kami juga memohon bantuan, kooordinasi, dan kerjasama dari Sekretaris Negara terhadap pilot project yang akan dikembangkan,” ungkapnya lagi.

Dalam kesempatan itu pula, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. H. Sjofjan Bakar, M.Sc melalui sambutan yang dibacakan Kabag Perencanaan menyampaikan, data dan informasi dalam proses pembangunan merupakan sesuatu yang mutlak diperlukan oleh semua pihak, terutama pemerintah.

“Data dan informasi yang berkualitas akan memberikan pedoman bagi pemerintah ke arah perencanaan yang terarah, efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam konteks kebijakan pembangunan,” jelasnya.

Menurutnya, data dan informasi memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai landasan pertimbangan dalam penyusunan program, kegiatan pembangunan, serta sebagai media akuntabilitas publik dan partisipasi politik di dalam masyarakat.

Di era globalisasi, manajemen data dan informasi harus didukung oleh teknologi informasi yang memadai. Teknologi informasi merupakan alat sebagai support (dukungan) sistem, sebagai dukungan di dalam pengambilan keputusan yang sangat diperlukan. Oleh karena itu, para pengambil kebijakan dengan menjamin tersedianya data dan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.

Ia juga menjelaskan, SIPD merupakan salah satu kebijakan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana di dalamnya diamanatkan pelaksanaan SIPD. Sehingga Kemendagri akan mengembangkan satu sistem SIPD dengan mengacu kepada kebijakan UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana posisi SIPD itu sendiri, sesuai dengan pasal 274 yang mengatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola oleh Sistem Informasi Pembangunan di Daerah.

“Hal ini semakin memperkuat peran SIPD sebagai bahan rujukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SIPD memberikan pedoman, teknis implementasi pelaksanaan SIPD baik dalam bentuk kelembagaan, pendanaan, pengoperasian, dan aplikasi untuk diterapkan di daerah.

Di samping itu, SDDKN merupakan salah satu sistem informasi pembangunan yang dikembangkan oleh Sekretariat Negara (Sekneg) yang digunakan sebagai bahan dukungan dalam menunjang proses pengambilan keputusan yang diambil oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Karena kesamaan visi dan tujuan, SIPD-SDDKN kemudian bersepakat untuk melakukan integrasi itu.

“SDDKN memiliki kesamaan visi dan tujuan dengan SIPD, yaitu meningkatkan kualitas kebijakan pemerintahan. Sehingga kami menganggap hal ini mendukung kebijakan nasional secara keseluruhan sesuai sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional,” terangnya.

“Tujuan integrasi ini adalah untuk mendukung peningkatan kualitas kebijakan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, melalui dukungan data yang akurat, terpilih, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan validasinya,” imbuhnya.[ds]