DAK akan Difokuskan pada Kegiatan yang Menyentuh Masyarakat

Tanggal Publikasi Jan 23, 2015
693 Kali
Pembangunan nasional akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat produktif dan menyentuh kebutuhan langsung masyarakat.

Pada tahun 2015 mendatang, Dana Alokasi Khusus (DAK) akan difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Terkait kegiatan (DAK ke depan), nanti akan dialihkan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya produktif dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelas Dr. H. Muh. Marwan, M.Si, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Prasarana Pemerintah Daerah (DAK Praspem) Tahun 2014, pada 26-28 November 2014, di Bali.

“Yang sudah jelas, yaitu yang terkait dengan pertanian (dalam hal ini irigasi), kalau masih tetap, maka skema yang akan digunakan untuk ini adalah DAK. Nah, daerah yang basisnya pertanian, akan mudah memperoleh program ini,” terangnya.

Pertemuan yang dilaksanakan tiga hari itu, bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan DAK Praspem Tahun 2014, khusus untuk progres fisik dan keuangan, realisasi penyerapan dan kendala permaslahan-permaslahan dalam pelaksanaannya. Adapun peserta yang hadir, yaitu penanggungjawab pengelola dari provinsi dan kabupaten/kota penerima DAK Praspem Tahun 2014 serta dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Sejatinya, kegiatan-kegiatan yang didukung oleh DAK adalah kegiatan-kegiatan yang menjadi kewajiban daerah, tapi mendukung prioritas nasional. Dalam hal ini, Dirjen Bina Pembangunan Daerah menjelaskan, kegiatan lain yang mungkin didukung oleh DAK adalah yang terkait dengan infrastruktur jalan. 

“Ini mungkin, nanti daerah akan diminta untuk segera (menyiapkannya),” jelasnya. 

Dalam kesempatan lain, Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan saat ini total panjang ruas Jalan Nasional mencapai 38.750 km, jumlah panjang tersebut dinilai masih tidak mencukupi bila diperbandingkan dengan pertumbuhan kendaraan yang ada.

“Panjang ruas jalan skala nasional itu dinilai sejumlah pihak sudah tidak lagi mencukupi atau tidak linier dengan pertumbuhan kendaraan yang tumbuh sangat pesat. Artinya pertumbuhan ruas jalan masih belum bisa mengimbangi pertumbuhan kendaraan,” demikian kata Hediyanto W Husaini, Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum.

Di samping itu, sebagian jalan-jalan di seluruh Indonesia itu tidak semuanya layak pakai atau sebagiannya rusak.

Sementara itu, menurut data Ditjen Bina Pembangunan Daerah, jalan yang tidak berstatus, dari 149 kabupaten/kota ada sekitar 500 ribu KM. 

“Untuk tahun 2015, terkait jalan yang tidak berstatus ini, Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri diminta supaya mengkoordinasikannya dengan biaya 3,8 triliun. Namun, karena waktunya mendesak, akhirnya Ditjen Bina Pembabangunan Daerah hanya menyanggupi 1,6 triliun, yaitu untuk transfortasi perdesaan,” terangnya.

Berkaitan dengan skema DAK ke depan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah itu juga menjelaskan bahwa alokasi DAK, kemungkian akan difokuskan pula pada pembangunan pasar tradisional (atau pasar rakyat). 

“Kami sudah lama menandatangani hal itu, supaya daerah mengusulkannya. Untuk tahun depan, setidaknya sekitar 1.000 pasar yang perlu disiapkan, karena janji presiden minimal 5.000 ribu pasar, dan usulannya langsung ke Kementerian Perdagangan dan ditembuskan ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,” demikian Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menjelaskan.

Menilik kebijakan pemerintah, UU Nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa jumlah urusan prinsip dibagi dua, yaitu 6 urusan mutlak pusat; 24 urusan wajib; dan 8 urusan pilihan.

Dari 24 urusan wajib itu, yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat ada 6 dan yang tidak menyangkut kebutuhan dasar masyarakat 18 urusan. Oleh karena itu, yang harus mempunyai Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah yang 6, yaitu yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si juga menjelaskan bahwa pembiayaan dari pusat ke daerah yang terkait Ditjen Bina Pembangunan Daerah adalah kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan skema DAK. 

“DAK khusus itu dimaksudkan untuk membantu daerah dalam melaksanakan tugas-tugas daerah tertentu, yaitu untuk mendukung prioritas nasional,” jelasnya.

“Makanya untuk awal tahun 2014 ini kami memulai dengan mencoba mengevaluasi konsistensi penyusunan dokumen perencanaan di kabupaten/kota maupun provinsi,” tambahnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dr. H. Sjofjan Bakar, M.Sc, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menerangkan bahwa arah kebijakan DAK Prasarana Pemerintahan pada tahun 2014 ini, difokuskan pada peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran, daerah induk, daerah yang terkena dampak pemekaran, serta daerah lainnya yang prasarana pemerintahannya belum layak dan memadai. 

“Untuk keberlanjutan pemanfaatan kegiatan tersebut ke depan, pemerintah daerah melalui SKPD terkait harus menyatakan komitmennya untuk membiayai operasional dan pemeliharaan dari lingkup kegiatan yang ada, sesuai dengan umur ekonomis bangunan,” demikian Dr. H. Sjofjan Bakar, M.Sc menjelaskan.

Selain itu, mantan Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Ditjen Bina Pembangunan Daerah itu juga menjelaskan bahwa ke depan, yaitu di tahun 2015, DAK Bidang Prasarana Pemerintahan akan menjadi sub-bidang bersama-sama dengan sub-bidang sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran, serta prasarana Satuan Polisi Pamong Praja. 

“Ke depan, Direktorat Pengembangan Wilayah juga akan menjadi pembina DAK sub-bidang Prasarana Pemerintahan untuk menggantikan Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah (yang sebelumnya menjadi pembinanya),” tandasnya.

Sebelumnya, ruang lingkup kegiatan DAK Prasarana Pemerintahan mencakup kegiatan-kegiatan penting, yaitu: pelaksanaan konstruksi gedung kantor gubernur/bupati/walikota; pelaksanaan konstruksi gedung kantor Sekretaris Daerah provinsi/kabupaten/kota; pelaksanaan konstruksi gedung kantor DPRD provinsi/kabupaten/kota dan Sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota; pelaksanaan konstruksi gedung kantor Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota; pelaksanaan konstruksi gedung kantor Bappeda provinsi/kabupaten/kota; pelaksanaan konstruksi gedung kantor Dinas Daerah provinsi/kabupaten/kota; pelaksanaan konstruksi gedung kantor Lembaga Teknis Daerah provinsi/kabupaten/kota; pelaksanaan konstruksi gedung kantor kecamatan di kabupaten/kota; dan pelaksanaan konstruksi gedung kantor di provinsi yang pembentukan perangkat dan kelembagaannya diatur dalam peraturan per-undang-undangan.[ds/hny]