Pembangunan Daerah untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Tanggal Publikasi Sep 04, 2015
530 Kali
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si mengatakan, pembangunan daerah itu harus bermuara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bagaimana kita, mulai kemarin atau hari ini, (untuk bisa) berpikir bahwa pembangunan daerah itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan, peningkatan tenaga kerja, akses berusaha, dan sebagainya yang berdasarkan urusan yang diserahkan kepada daerah,” demikian Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menyampaikan dalam Rapat Koordinasi Ditjen Bina Pembangunan Daerah, pada 10 Agustus 2015, di Ruang Rapat Prajabhakti Utama Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta.

Dengan mengutip UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 284, 285, dan seterusnya tentang Pembangunan Daerah, mantap Kepala Badan Litbang Kemendagri ini juga menjelaskan bahwa pembangunan daerah itu tidak lain adalah pemanfaatan sumber daya yang ada di daerah.

“(Hal itu) untuk kesejahteraan, yaitu melalui peningkatan dan pemerataan tenaga kerja, akses, dan sebagainya. Itulah Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan itulah yang selama ini kita lakukan selama ini,” tambahnya.

Pria ramah yang asli Sragen menambahkan, sekarang, sebagaimana dijelakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pada ayat berikutnya, ada tambahan bahwa Ditjen Bina Pembangunan Daerah itu merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

“Itu inti otonomi daerah. Sehingga yang tersirat, Ditjen Bina Pembangunan Daerah ini sebenarnya Ditjen Otonomi dan Pembangunan Daerah. Ada tambahan otonomi, karena dua direktorat di Ditjen Otda masuk ke sini (Ditjen Bina Pembangunan Daerah).”

“Dan kalau kita cermati, Ditjen Otda itu lebih kepada sumber daya organisasi daerah, karena menyangkut masalah kelembagaan, personil, sistem prosedur, dan sebagainya,” demikian ulasnya.

Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menyampaikan, untuk 1, 2, dan maksimum 3 tahun ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan lebih banyak kembali dulu ke dasarnya, yaitu bagaimana memetakan urusan, bagaimana urusan itu selama ini dilaksanakan di daerah, dan bagaimana urusan itu dibina oleh K/L teknis.

“Baru setelah itu, bagaimana semua itu bisa cepat terwujud? Maka pembangunan daerah (akan) bisa maju lagi. Ini yang perlu kita pahami bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ir. Diah Anggraeni, M.Sc, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan, tujuan pertemuan tersebut agar kita bisa melaksanakan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang sebelumnya difasilitasi oleh Ditjen Otonomi Daerah.

“Mudah-mudahan dengan pertemuan ini kita bisa mendapatkan pencerahan mengenai perubahan UU 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014; tentang perbedaan fasilitasinya, perbedaan pengaturannya ada di mana,” harapnya.

“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, ada mandat untuk melakukan pemetaan urusan, khususnya untuk urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan. Karena ini nanti akan memengaruhi bentuk fasilitasi, juga organisasi kelembagaan di daerah,” imbuhnya.

“Kemudian bagaimana model-model sinkronisasi pembangunan yang harus dilaksanakan, bentuk konkretnya seperti apa? Lalu, untuk implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014, yang ada di Ditjen Bina Pembangunan Daerah perlu segera menyusun roadmap pembinaan ke depan,” tandasnya lagi.[ds]