Kemendagri Canangkan Zona Integritas

Tanggal Publikasi Oct 27, 2015
581 Kali
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencanangkan Zona Integritas di masing-masing unit kerja Eselon I dan Eselon II Kementerian tersebut. Hal itu sebagai upaya untuk menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien termasuk mencegah adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Bahwa zona integritas, agar tidak hanya sekadar seremonial, kita harus terus update dan mengawasi,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya pada Pencanangan Zona Integritas Kemendagri, pada 14 September 2015, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pencanangan zona tersebut merupakan pilot project dari pelaksanaan program reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.

Hal itu juga merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. Sehingga dengan begitu, aparatur sipil negara (ASN) dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

“Kami berharap kepada pimpinan maupun pegawai yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembangunan zona integritas, menjalankan tugasnya,” ujar Tjahjo Kumolo lagi.

Adapun tugas yang harus dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembangunan zona integritas, di antaranya menyebarluaskan pelaksanaan zona integritas secara intensif kepada seluruh ASN di unit kerja maupun kepada masyarakat luas, menyusun dokumen capaian pelaksanaan zona integritas yang mencakup penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan wawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanana publik yang bersifat konkret.

“Kemudian juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan keputusan ini, serta melaporkan pelaksanaan zona integritas secara periodik,” demikian Tjahjo Kumolo.

Mendagri mengakui bahwa saat ini pelayanan publik masih terkendala oleh praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta lemahnya pengawasan. Karena itu, Mendagri menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 356/4789 Tahun 2015 tentang Pencanangan Zona Integritas.

Ada 12 satuan kerja unit eselon I yang menjadi pilot project pencanangan zona integritas di lingkungan Kemendagri, antara lain Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Politik dan PUM, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Penelitian dan Pengembangan, Ditjen Pembangunan SDM, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sementara untuk unit kerja eselon II, masing-masing adalah Biro Umum, Inspektorat Khusus, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Pendaftaran Penduduk, Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah, Pusat Standarisasi dan Sertifikasi, dan Biro Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan.

Penentuan pilot project tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat sebagai unit yang penting dan strategis dalam melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang cukup besar, dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang tinggi di unit tersebut.

Selain Mendagri, dalam pencanangan tersebut turut hadir dan berpartisipasi, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi berharap agar pencanangan zona integritas itu diikuti oleh pemerintah daerah. Menurutnya, pencanangan zona integritas dapat meningkatkan usaha mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Semoga pencanangan zona integritas ini bukan sekadar seremonial, tapi diikuti pemerintah daerah menuju wilayah bebas korupsi, berintegritas, dan mengedepankan pelayanan publik,” ungkap Yuddy Chrisnandi.[ds]