CPNS Ditempatkan di Ditjen Bina Bangda

Tanggal Publikasi Oct 27, 2015
892 Kali
Setelah mengikuti upacara bendera, 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semuanya lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai ditempatkan di kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, setelah sebelumnya dilakukan orientasi dan arahan dari Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Ir. Diah Indrajati, M.Sc.

Ke-19 CPNS tersebut ditempatkan di beberapa direktorat di lingkungan Ditjen Bina Bangda. Ada yang bertugas di Sekretariat, di Direktorat Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, dan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV.

“Sebelumnya para CPNS ini sudah on-campus selama 14 hari, dari 18 Agustus sampai 5 September 2015. Hari ini, mulai off-campus, dan (ditugaskan) di Ditjen Bina Pembangunan Daerah,” terang Ir. Diah Indrajati, M.Sc dalam Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Ditjen Bina Bangda Kemendagri, pada 7 September 2015, di Ruang Rapat Prajabhakti Utama Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jakarta.

Sekretaris Ditjen Bina Bangda itu menjelaskan, sekarang para CPNS tersebut statusnya sudah menjadi pegawai Kemendagri. Dengan begitu, ia meminta kepada 19 abdi negara itu untuk mulai mempelajari Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kemendagri.

“Siapa tahu nanti kalian ditempatkan di Ditjen Bina Pembangunan Daerah, jadi harus memahami betul tentang tugas dan fungsinya,” katanya kepada para CPNS yang semuanya masih muda itu.

Dalam kesempatan itu, Ir. Diah Indrajati, M.Sc juga menjelaskan, di dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian/Lembaga, ada salah satu tugas yang sangat terkait dengan Ditjen Bina Bangda, yaitu pembinaan pembangunan daerah dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Itulah tugas dan fungsi Ditjen Bina Bangda Kemendagri. Sejak itulah (Perpres Nomor 11 Tahun 2015 keluar) Ditjen Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas dan fungsi baru,” terangnya.

Ia juga mengatakan, sebelum Perpres itu terbit, tugas dan fungsi Ditjen Bina Bangda hanya memfasilitasi pembangunan daerah. Dalam hal ini, Ditjen Bina Bangda mengawal pelaksanaan pembangunan daerah.

“Tapi dengan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015, tugas dan fungsi Ditjen Bina Pembangunan Daerah menjadi bertambah, tidak hanya mengawal program pembangunan K/L di hilir, tapi juga melaksanakan fasilitasi atau mengawal bagaimana pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,” pungkasnya.[ds]