DIPA Bangda Diserahkan Lebih Awal

Tanggal Publikasi Feb 08, 2016
585 Kali
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Tahun Anggaran 2016 diserahkan lebih awal daripada tahun yang lalu. Sebelumnya, DIPA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga diserahkan lebih cepat, yaitu pada 14 Desember 2015 oleh Mendagri kepada semua pemimpin komponen di Kemendagri.

Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dan meningkatkan kinerja Kemendagri dan semua komponennya, termasuk Ditjen Bina Bangda.

Pendandatanganan Berita Acara dan penyerahan DIPA Ditjen Bina Bangda Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan pada 21 Desember 2015, di Ruang Rapat Praja Bhakti Kantor Ditjen Bina Pembangunan Dearah, Jakarta Selatan. Kegiatan yang dihadiri semua pejabat Ditjen Bina Bangda, mulai dari eselon I sampai eselon IV itu berlangsung kurang dari 1 jam atau sekitar 40 menit.

Dirjen Bina Bangda, Dr. Drs. Muh. Marwan, M.Sc (saat ini sudah purna bhakti dan digantikan oleh Plt. Dirjen Bina Bangda, Ir. Diah Indrajati, M.Sc) menyerahkan langsung berkas DIPA masing-masing kepada Sekretari Ditjen Bina Bangda, Ir. Diah Indrajati, M.Sc; Direktur PEIPD, Ir. Muhammad Hudori, M.Si; Direktur  SUPD I, Drs. Nyoto Suwignyo, MM (diwakili oleh Edison Siagian); Direktur SUPD II, Drs. Sugiyono, M.Si; Direktur SUPD III, Drs. Eduard Sigalingging, M.Si; dan Direktur SUPD IV, Drs. Bina Ginting, MM.

Sebagaimana diumumkan Dirjen Bina Bangda dalam acara tersebut, tahun 2016 pagu anggaran yang diamanatkan kepada Ditjen Bina Bangda adalah sekitar 332 Miliar atau setara dengan sekitar 60 persen dibandingkan dengan tahun 2015.

Dalam hal ini, pagu anggaran tahun 2016 terjadi penurunan sekira 40 persen dari tahun sebelumnya. Di tingkat Kementerian Dalam Negeri sendiri terjadi penurunan sekitar 1 Triliun.

Dalam kesempatan itu pula, Dirjen Bina Bangda menyampaikan bahwa dana 332 M yang menjadi DIPA Ditjen Bina Bangda tersebut, disalurkan dalam tiga skema. Pertama, yang dikelola di pusat (Ditjen Bina Bangda Kemendagri).

Kedua, dikelola oleh pemerintah daerah (yaitu Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan). Tahun 2016, masih ada Tuga Pembantuan Lahan Kritis dan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ditempatkan di SUPD I, kemudian di Sekretariat ada Dekonsentrasi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketiga, dikelola oleh pusat yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Pada 2016 pengadaan barang dan jasa masih cukup banyak, total nilainya 82 M, dengan tiga bagian besar, yaitu pengadaan barang, konsultan, dan jasa lainnya.

Dalam hal ini, pengadaan barang tidak terlalu banyak, yang banyak adalah jasa konsultan dan jasa lainnya. Jasa konsultan dimaksud ada dua, yaitu konsultan corporate (pihak ketiga, perusahaan) dan merekrut tenaga kontrak.

Sebagaimana telah disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr. Ir. Yuswandi A. Temenggung, M.Sc, MA bahwa DIPA Kemendagri tahun anggaran 2016 sebanyak Rp. 5,12 triliun. Dari jumlah tersebut, mayoritas dialokasikan untuk belanja barang.

“Sekitar 14 persen atau Rp. 713,98 miliar terkait belanja pegawai, 79 persen atau Rp. 4,07 triliun belanja barang, 7 persen atau Rp. 339,18 miliar belanja modal,” demikian disampaikan Dr. Ir. Yuswandi A. Temenggung, M.Sc, MA di kantor Kemendagri.

Sekadar diketahui, penyerapan DIPA di lingkup penyerahan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilaksanakan pada 14 Desember 2015. Karena itu, menurutnya, proses Tahun Anggaran sudah bisa dilaksanakan dan sudah bisa dilakukan lelang yang bisa dijalankan 4 Januari 2016.

Pada tahun 2016, DIPA Ditjen Bina Bangda mengalami penurunan yang cukup siginifikan. Hal itu karena Ditjen Bina Bangda dan secara umum Kemendagri mengalami perubahan mendasar, yaitu yang terkait dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Baru juga orientasi pembangunan yang diprioritaskan oleh pemerintah secara nasional. Saat ini, pemerintah, sedang memprioritaskan pembangunan yang bersifat fisik dan mampu menggerakan perekonomian di masyarakat secara lebih luas.

Di Ditjen Bina Bangda sendiri, perubahan tersebut berkaitan dengan beberapa hal. Pertama, berubahnya landasan. Di tahun 2015 Ditjen Bina Bangda lebih banyak bicara mengenai urusan yang diserahkan ke daerah.

Kedua, tahun 2016 kegiatan Ditjen Bina Bangda sudah harus mulai menyelesaikan landasan-landasan formal pelaksanaan urusan yang operasionalnya melalui pembangunan daerah. Yaitu, tiga Peraturan Pemerintah dan satu Permendagri. Hal itu telah diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bina Bangda.

Ketiga, untuk tahun 2016, Ditjen Bina Bangda harus memastikan bahwa bentuk-bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah diketahui dan dipahami secara jelas sehingga pemerintah daerah bisa mengoptimalkan kinerjanya.

Oleh karena itu, mulai Januari 2016, Ditjen Bina Bangda mendiskusikan nomenklatur-nomenklatur yang dibolehkan dan “menjanjikan” menjadi ikon Ditjen Bina Bangda. Di sini, Ditjen Bina Bangda harus melakukan inovasi dalam hal penamaan kegiatannya sehingga kegiatan yang dicanangkan menjadi jelas dan tidak menimbulkan interpretasi lagi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, di Ditjen Bina Bangda masih ada istilah-istilah semisal pemberdayaan, peningkatan kapasitas, dll. Tahun 2016 istilah-istilah tersebut akan dicoret dan diganti dengan istilah-istilah yang lebih konkret dalam daftar kegiatannya.[ds]