Tren Penurunan Angka Kemiskinan di Indonesia Melambat

Tanggal Publikasi Feb 11, 2016
669 Kali

BOGOR, JAWA BARAT - Sejak tahun 2011, penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia kian melambat. Menurut data yang dilansir oleh BPS (Badan Pusat Statistik), pada tahun 2013 hingga tahun 2014, penurunan tingkat kemiskinan hanya berkisar 0,3%. Padahal target nasional pertahun yaitu berkisar rata-rata 0,5%. Kondisi tersebut disebabkan oleh kondisi kemiskinan di Indonesia yang sudah mencapai tahap kronis dan kondisi makroekonomi yang belum optimal.

 

Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) menggelar rapat awal pembahasan kerja sama penguatan sinkronisasi dan koordinasi penerapan dan pemenuhan indikator pelayanan dasar di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rapat yang membahas tentang Program Peningkatan Pelayanan Dasar untuk masyarakat kurang mampu tersebut dilaksanakan selama dua hari, sejak hari Rabu, (03/02/2015) hingga Kamis, (04/02/2015).

 

Untuk mendorong penurunan angka kemiskinan, Ditjen Bina Bangda saat ini tengah melakukan persiapan untuk fasilitasi dan pendampingan daerah dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ke depannya, dokumen tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD. “Dalam proses tersebut, Ditjen Bina Bangda berupaya memastikan bahwa prioritas nasional dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), termasuk prioritas peningkatan pelayanan dasar untuk masyarakat kurang mampu dapat diintegrasikan dengan baik ke dalam dokumen perencanaan daerah,” tulis Ditjen Bina Bangda dalam surat kerangka acuan kerja.

 

Sementara itu, Ibu Diah Indrajati, Plt. Dirjen Bina Bangda, mengatakan bahwa fokus kegiatan Ditjen Bina Banga saat ini adalah pada aspek perencanaan untuk memastikan bahwa target nasional bidang peningkatan pelayanan dasar untuk masyarakat kurang mampu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah dengan mengacu pada indikator utama pelayanan dasar yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

 

Melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 259, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Permendagri No. 43 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Bangda berupaya berupaya agar target nasional dalam bidang penanggulangan kemiskinan menunjukkan hasil yang progresif mulai dari tahap perencanaan hingga pengawalan terhadap pelaksanaannya di daerah.  Untuk itu, koordinasi menjadi hal penting di lingkup internal Ditjen Bina Bangda dengan komponen lain di Kementerian Dalam Negeri. Tidak hanya itu, koordinasi yang bersifat eksternal juga perlu dilakukan dengan kementerian atau lembaga terkait serta pemerintah daerah.

 

Secara khusus, rapat tersebut juga untuk mengkoordinasikan penerapan dan pemenuhan indikator utama pelayanan dasar untuk masyarakat kurang mampu terutama yang berhubungan dengan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan dan kawasan permukiman, serta administrasi dan pencatatan sipil.

 

Isu penanggulan kemiskinan merupakan sub-agenda pada poin ketiga Nawa Cita, yaitu membangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi tersebut diharapkan angka kemiskinan di Indonesia terus menurun. [Mahfud Achyar].