Pembinaan dan Pengawasan Jadi Satu Kesatuan

Tanggal Publikasi Sep 10, 2013
1,503 Kali
Dalam tataran kebangsaan, pemerintahan daerah di Indonesia merupakan bagian integral dari pemerintahan pusat. Pengawasan penyelenggaraan terhadap pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Kementerian Dalam Negeri memiliki peran sentral, yaitu dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal itu ditegaskan Dr. H. Muh. Marwan, M.Si dalam pertemuan internal Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Ditjen Bangda Kemendagri, pada 5 Juli 2013, di Jakarta.

“Berdasarkan Tupoksi Kemendagri yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004, pasal 217 ayat (1), dinyatakan bahwa pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah, yang dalam hal ini ditugaskan kepada Kemendagri,” jelas beliau.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan dengan melakukan koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan; pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan; pendidikan dan pelatihan; dan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Karena besarnya kewajiban dan tanggungjawab Kemendagri dalam melakukan pembinaan teknis atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, maka berbagai hal dilakukan seperti pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah yang meliputi pengawasan atas pelaksanaan-urusan pemerintahan di daerah, pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada di atas dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam tupoksi berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004, pasal 218 ayat (1) dan (2). Pengawasan penyelenggaraan terhadap pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri. Tujuan dari pengawasan tersebut adalah untuk menjamin agar terselenggaranya pemerintahan di daerah agar berjalan sesuai dengan harapan yang telah ditentukan di dalam ketentuan perundang-undangan.[ds/hkm]