Standar Pelayanan Minimal, Hak Warga Negara Secara Minimal

Tanggal Publikasi Apr 23, 2016
1,131 Kali
 
JAKARTA – Pemerintah saat ini fokus membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diamanatkan dalam UU 23 Tahun 2014. Dalam RPP tersebut, pemerintah meredefinisi SPM berdasarkan enam prinsip yaitu: 1) merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu secara universal; 2) pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara atau oleh pemerintah daerah; 3) merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah provinsi maupun kabupatan/kota; 4) merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah provinsi maupun kabutapan/kota untuk menjamin setiap warga negara memeroleh kebutuhan dasarnya; 5) jumlah pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap individu dapat distandarkan; dan 6) berlaku secara nasional. 
 
Menurut Direktur PEIPD Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Muhammad Hudori, pada Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Standar Pelayanan Minimal di Jakarta (31/03/2016), mengatakan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Standar dan petunjuk teknis terhadap jenis dan mutu pelayanan dasar ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. 
 
Jika sebelumnya konsep SPM pada UU 32 Tahun 2004 terdiri atas 15 urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, maka pada UU 23 Tahun 2014 urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar hanya terdiri atas enam bidang yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial. Keenam bidang tersebut menjadi ruang lingkup fokus pemerintah lantaran sebagian substansinya merupakan kebutuhan dasar setiap individu di Indonesia. 
 
Sementara itu, dalam rangka memenuhi SPM, pemerintah daerah melakukan langkah-langkah seperti mengumpulkan data tentang jumlah kebutuhan dasar yang harus tersedia dan kebutuhan dasar yang telah tersedia; menghitung kesenjangan antara kebutuhan dengan ketersediaan kebutuhan dasar; menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dasar yang belum tersedia; dan menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dasar secara keseluruhan dan berkesinambungan. 
 
Lebih lanjut, diharapkan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pelayanan dasar sesuai dengan SPM yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Penyediaan pelayanan dasar dalam rangka penerapan SPM dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran daerah. Selain itu, pelayanan dasar juga dituangkan dalam RPJMD (Rencana Program Jangka Menengah Daerah) dan Renstra (Rencana Strategis) pembangunan daerah yang setiap tahunnya dijabarkan dalam RKPD dan dianggarkan dalam APBD. 
 
“Kalau nanti dia sudah masuk ke RPJMD lebih gampang untuk mengevaluasinya. Setelah itu, RKPD tahunannya jelas. Kalau RPJMD itu kan kita bicara soal program. Kalau RKPD kita bicara soal kegiatannya. Nanti kegiatan itu bagaimana ke APBD. Itu gampang kita melihatnya. Apakah target SPM sudah tercapai atau tidak oleh daerah itu atau dianggarkan tidak? Tapi yang jelas pasti dianggarkan karena harus masuk. Makanya nanti pada saat evaluasi kan bisa dilihat oleh teman-teman yang mengevaluasi. Ada gak SPM? Karena SPM itu jadi prioritas dibanding dengan yang lain,” jelas Hudhori. (Mahfud Achyar)