Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat

Tanggal Publikasi Jun 01, 2016
613 Kali
  1. Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.


Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.


Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.