UU 23 Tahun 2014 Berimplikasi Terhadap Pengalihan P3D

Tanggal Publikasi Jun 17, 2016
1,418 Kali

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar “Rapat Advokasi dalam Rangka Koordinasi Validasi Data Hasil Inventarisasi Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana Dan Dokumen (P3D) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri” pada Selasa (10/05/2016) di Jakarta. 

 
Rapat tersebut penting dilaksanakan mengingat telah berlakunya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Pemerintahan Daerah) yang mengakibatkan terjadinya pengalihan kewenangan yang berimplikasi pada pengalihan P3D. Oleh sebab itu, agar pengalihan P3D dapat berjalan efektif sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka diperlukan peran Pemda untuk pengalihan P3D dengan melaporkan setiap progres secara aktif dari masing-masing urusan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat (Kemendagri dan Kementerian/Lembaga terkait). 
 
Sementara itu, adapun tujuan diadakan rapat tersebut yaitu: 1) tercapainya pemahaman dan persepsi yang sama pada tataran pemerintahan pusat terhadap UU 23 Tahun 2014, di mana konsekuensi perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintahan pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, yang akan berdampak pada peralihan penanganan pada beberapa sub-urusan; 2) terumuskannya langkah strategis dalam upaya percepatan penyelesaian proses pengalihan P3D di daerah; 3) tersusunnya data P3D yang valid sehingga dapat segera dilakukan serah terima; serta 4) terkoordinasinya pelaksanaan penerimaan pengalihan P3D di pusat dan daerah. 
 
Plt Dirjen Bina Bangda, Diah Indrajati, pada sambutannya mengatakan bahwa inventarisasi seharusnya selesai akhir Maret 2016. “Kami pertama kali menyampaikan surat edaran setelah UU 23 selesai, penataan organisasi di Kementerian Dalam Negeri juga sudah selesai, kemudian pada bulan Januari kami pertama kali mengeluarkan surat edaran,” ungkap Diah. 
 
Hingga saat ini belum semua daerah menyerahkan data inventaris. Melihat fakta tersebut, maka diperlukan tindak lanjut bulan Mei hingga Oktober 2016 berkaitan dengan kepastian dan cara penyelesaian pengalihan P3D (validasi data dan proses serah terima). 
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan pada pembukaan Musrenbangnas RKP 2017 mengatakan bahwa berkaitan dengan pengalihan kewenangan pada sub-urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar proses validasi data personil (PNS) paling lambat bulan Juni 2016 harus sudah diselesaikan dan segera ditindaklanjuti dengan penyelesaian legalitas administrasi melalui keputusan Kepala BKN agar dapat digunakan menjadi dasar perhitungan kebutuhan Dana Alokasi Khusus 2017. 
 
Menanggapi hal tersebut, ada dua hal yang menjadi prioritas para pemangku kebijakan yaitu legalitas P3D dan kesepakatan tahapan dan cara serah terima P2D. Oleh sebab itu, diharapkan adanya sinergi (sinkronisasi data) antara Kementerian Dalam Negeri, K/L terkait P3D dan Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan penyelesaian pengalihan P2D. (Mahfud Achyar)