Pengendalian dan Evaluasi Menjadi Titik Tolak Pembangunan Daerah

Tanggal Publikasi Sep 02, 2016
900 Kali

YOGYAKARTA – Senin, (29/8/2016), Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar pertemuan pusat dan daerah dalam rangka pengendalian dan evaluasi hasil RKPD kabupaten/kota tahun 2016.  

Pertemuan tersebut dibuka langsung oleh Plt Dikretur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Diah Indrajati yang dilanjutkan dengan penyampaian materi pembuka oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Muhammad Hudori. Adapun peserta rapat terdiri dari jajaran pejabat eselon 3 dan 4 Direktorat PEIPD, staf lingkup Direktorat PEIPD, serta perwakilan Bappeda provinsi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Dalam sambutannya, Diah Indrajati menyampaikan beberapa hal yang melatarbelakangi kegiatan pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan tahunan kabupaten/kota, di antaranya; 1) menidaklanjuti amanat Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengendalian terhadap pembangunan daerah kabutan/kota; dan 2) menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemerintan Nomor 19 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah melakukan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian serta evaluasi dalam rangka sinkronisasi rencana pembangunan daerah kabupaten/kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD provinsi serta RPJPN, RPJMN, dan RKP serta kebijakan pembangunan nasional.

Pengendalian dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah. Pengendalian dan evaluasi penting untuk menjamin keberhasilan pencapaian rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan konsistensi antardokumen rencana pembangunan daerah dan penganggaran dengan pelaksanaannya serta memastikan agar keberhasilan pembangunan daerah dapat dicapai sesuai dengan indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan.

Dalam kaitan tersebut, maka tugas dan wewenang pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah dibagi habis antara Menteri Dalam Negeri dengan Gubernur dan Bupati/Walikota. Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi, Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan  pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi, dan Bupati/Walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.

Melalui forum tersebut diharapkan adanya penyatuan pemahaman dalam mengaplikasikan Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2016 guna memeroleh hasil kinerja yang sesungguhnya dengan mempertimbangkan berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh Bappeda provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, hasil yang diharapkan melalui forum tersebut yaitu, 1) meningkatnya pemahaman dalam mengaplikasikan pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah di provinsi dan kabupaten/kota; dan 2) memerolah solusi dalam memecahkan permasalahan di daerah dalam pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah bagi provinsi maupun kabupaten/kota.

Muhammad Hudori menekankan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah memerlukan pengendalian dan evaluasi. Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 275, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu 1) pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah; 2) pelaksanaan rencana pembangunan daerah; serta 3) evaluasi rencana pembangunan daerah. Tujuan khusus pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, konsistensi antardokumen perencanaan, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan. [Fajar Tejo Nuswantoro/Mahfud Achyar]