Penandatangan MSP dan Arah Program Kerjasama 2016-2019 antara Kementerian Dalam Negeri dengan Care International

Tanggal Publikasi Sep 02, 2016
490 Kali

Bertempat di Kementerian Dalam Negeri di Jl. Medan Merdeka No. 7, Jakarta Pusat, di Gedung F dilakukan Penandatangan Memorandum Saling Pengertian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Care International. Acara di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.  Acara ini kemudian dilanjutkan dengan laporan dari Ketua Bidang Kerjasama Organisasi Internasional, dan Lembaga Asing, Bapak Ir. M. Arif Hidayat menyampaikan bahwa kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Care International 2016-2019 merupakan perpanjangan dari arah program sebelumnya di tahun 2014, dan 2015. Care Internasional adalah lembaga yang terlama dalam menjalin kerja sama dengan Kementerian dalam Negeri semenjak tahun 80-an. Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama, Dr. Fatoni dalam sambutan Penandatangan MSP ini mengatakan kegiatan ini sebagai komitmen kita bersama dalam mendukung program yang telah dilaksanakan dan telah dievaluasi dalam MSP dan Arah Program (AP) sebelumnya yaitu periode 2012-2015, dan semangat kita bersama adalah program yang bermanfaat untuk masyarakat harus tetap berjalan.

Bapak Hadi Sucipto Acting Project Care Internasional Indonesia dalam sambutannya berterimakasih dengan ditandatanganinya Memorandum Saling Percaya (MSP) dan Arah Program (AP) Kerjasama untuk tahun 2016-2019. Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan Arah Program (AP) merupakan bagian yang sangat penting bagi semua organisasi Internasional yang bekerja di Indonesia, termasuk Care International. Karena Memorandum Saling Pengertian (MSP) merupakan satu-satunya dokumen yang digunakan dalam proses penyelesaian dokumen lainnya, termasuk surat keterangan, domisili, bebas panjang dan lain-lainnya. Selain MSP dokumen penting lainnya adalah Arahan Program (AP) yang nantinya akan dijabarkan didalam kegiatan kerja tahunan. Dokumen-dokumen ini merupakan pegangan Care Internasional dalam melaksanakan program kerja sama tersebut. Karena setelah ditandatanganinya MSP ini akan segera berkoordinasi dengan Ditjen Bina Bangda dalam merencanakan dan menentukan waktu guna membahas susunan Kerja Induk Kegiatan. Care Internasional dalam setiap kegiatan-kegiatannya di daerah selalu mendapatkan pertanyaan oleh Pemerintah Daerah terkait dengan MSP, dengan ditandatanginya MSP, Care Internasional lebih percaya diri dan bersemangat dalam melakukan semua kegiatan yang telah di rumuskan bersama-sama dan siap untuk berkoordinasi dengan semua fihak.

Ruang lingkup Kerjasama ini meliputi, pertama dalam Pengembangan Masyarakat Perkotaan dan/atau Perdesaan yang berkesinambungan, berfokus pada pembangunan ekonomi, kesehatan dan lingkungan. Kedua, Program Tanggap Darurat dan Pengurangan Risiko Bencana. Wilayah kejasama meliputi, Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur, sedangkan untuk Provinsi Aceh dan Papua, kegiatan dan kerjasama hanya dilakukan untuk penyelesaian program yang sedang berjalan. Jika terjadi bencana alam di luar wilayah kerjasama CARE dapat menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang terkena bencana dengan jumlah anggaran yang terbatas dalam waktu tidak melebihi 3 bulan melalui kerja sama dengan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah, dan melaporkan kegiatan tersebut kepada Kemendagri. Beliau dalam sambutannya menyampaikan bahwa fokus utama dari program kerjasama ini adalah mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia di wilayah kerjasama melalui program pembangunan secara terpadu. Memorandum Saling Pengertian Kerjasama ini memperhatikan kepentingan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui program bantuan dan pembangunan secara terpadu dalam mendukung program pembangunan nasional dan pengelolaan pembangunan Terpadu. (AF)