Diah Indrajati: PP SPM Harus Selesai Oktober 2016

Tanggal Publikasi Sep 20, 2016
793 Kali

JAKARTA – Senin, (19/9/2016) bertempat di ruang rapat gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan rapat pleno Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Rapat tersebut dipimpin oleh Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kemenkum HAM. Adapun yang hadir pada rapat RPP SPM tersebut terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda, Direktur PEIPD, Direktur SUPD II, Direktur SUPD III, Direktur SUPD IV, serta Biro Hukum Setjen Kemendagri); Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Sekretariat Negera; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; serta Kementerian Agraria dan Penataan Ruang.

Ir. Diah Indrajati, M.Sc., Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada sambutannya mengatakan pertemuan bersama PAK RPP SPM sudah dilakukan pada bulan Juni 2016 dan permohonan harmonisasi sudah dilakukan pada bulan Agustus 2016. “Kami berharap RPP SPM dalam waktu dekat dapat diselesaikan, mengingat sudah keluarnya PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pemerintah daerah saat ini sedang dalam proses penetapan KUA PPAS,” jelas Diah.

Sebagaimana informasi sebelumnya, SPM merupakan jenis dan mutu layanan dasar yang harus diterima oleh setiap Warga Negera Indonesia (WNI). Urusan yang masuk ke dalam SPM tidak semua substansinya masuk ke dalam SPM melainkan hanya sebagian substansinya saja. “Urusan yang tidak masuk ke dalam SPM dimasukkan ke dalam NSPK yang mana kementerian dan lembaga yang dapat mengeluarkan NSPK tersebut. Amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatakan bahwa penyelesaian PP SPM harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU tersebut ditetapkan. Dengan demikian, pada bulan Oktober tahun ini PP SPM harus diselesaikan dan ditetapkan,” imbuh Diah.

Sementara itu, Ir. Muhammad Hudori, M.Si., Direktur PEIPD, menambahkan bahwa SPM merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, bukan kewenangan kementerian sektor. “SPM merupakan wujud dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun kedudukan dan tugas dari kementerian dan lembaga yaitu menetapkan petunjuk teknis (juknis) dan standar teknis SPM,” tegas Hudori.

Lebih lanjut, beliau mengatakan urgensi mengapa perlunya segera menetapkan RPP SPM lantaran pada tahun 2017 akan dilaksanakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak yang diikuti oleh 101 daerah yang juga akan diikuti dengan penyusunan dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang di dalamnya harus memuat SPM. “Harapannya pada tahun 2017 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak sudah memiliki SPM yang baru,” jelas Hudori. [Fajar Tejo Nuswantoro/Mahfud Achyar]