
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) menyelenggarakan Rapat Konsultasi dalam Rangka Evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043 dan RTRW Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043 secara daring melalui zoom meeting, Senin (20/02).
Pelaksanaan konsultasi ini merupakan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah, Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang mengatur tentang rencana tata ruang harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dan selanjutnya gubernur melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri c.q Ditjen Bina Bangda.
Dalam pelaksanaan konsultasi dimaksud, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan substansi yang dikonsultasikan untuk dapat memberikan catatan penyempurnaan, diantaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Selanjutnya terhadap beberapa catatan penyempurnaan akan diproses lebih lanjut dengan Surat Hasil Konsultasi dalam Rangka Evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Gianyar dan RTRW Kabupaten Jembrana untuk menjadi rekomendasi strategis bagi Gubernur Bali dalam menerbitkan Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Gianyar dan RTRW Kabupaten Jembrana.